Kawal Kasus Dugaan Perselingkuhan, BEM FISIP UGJ Desak BK Tak Lindungi Oknum Anggota DPRD

Foto : CP-06 UNJUK RASA. Mahasiswa dari BEM FISIP UGJ Cirebon gelar unjuk rasa mengawal kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Kota Cirebon dan meminta BK tak lindungi oknum dewan, Rabu (29/4) sore

KEJAKSAN – Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UGJ Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/4) sore.

Mahasiswa menuntut persoalan dugaan perselingkuhan pimpinan DPRD dari Fraksi NasDem Kota Cirebon yakni HSG, diselesaikan secara cepat dan transparan. Mereka pun menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk tidak melindungi HSG sebagai rekan kerja, jika terbukti bersalah.

Mahasiswa menyatakan kekecewaannya karena penanganan di BK terkesan lambat.

“Kalau benar dugaan perselingkuhan terjadi, ini mencoreng martabat DPRD. Kita ingin menegaskan kinerja para pejabat publik. Kalau misalnya itu terjadi apakah dikatakan layak (sebagai anggota DPRD)?,” tegas Ketua BEM FISIP UGJ, Ahmad Rifki.

Ia menegaskan, mahasiswa bersama masyarakat turut mengawal persoalan ini dan mendesak BK segera melakukan pemeriksaan secara independen, objejtif dan transparan.

“Kami menyatakan aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial yang sah. Kami menuntut langkah nyata sidang kode etik dan menyampaikan transparan kepada publik, dan bertindak tegas jika terbukti. Persoalan ini sudah menimbulkan kegaduhan, baik di medsos maupun masyarakat, jangan salahkah kami jika kami tidak percaya kepada DPRD, ini sudah mencoreng, minta BK untuk ambil sikap secara cepat,” ungkapnya.

Ahmad Rifki juga mengatakan, BK jangan sampai melindungi HSG sebagai sesama rekan kerja di DPRD.

“Ini harus benar-benar transparan. Jangan dilindungi mentang-mentang rekan kerja, minta transparansi untuk publik,” tuturnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik yang menemui mahasiswa mengatakan, penanganan terkesan lambat karena memang terdapat berbagai kendala.

“Kemarin memang ada keterlambatan, surat datang 10 April, tapi Ketua DPRD saat itu ikuti retreat, Ketua DPRD pulang tanggal 21 April, kemudian ada kesalahan administratif sehingga minta diperbaiki. Tapi, sekarang BK sudah menjadwalkan untuk memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Karena masih bersifat dugaan, menurutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun.

“Prinsipnya, BK sudah bekerja. Kita melakukan pendalaman,tidak bisa menduga-duga. Tidak bisa ‘seandainya’. Izinkan kami DPRD melalui BK bekerja, dan kami pastikan BK menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak ada sedikitpun untuk memperlambat,” ungkap Fitrah.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih yang turut menemui mahasiswa mengatakan, pihaknya resmi mendapatkan surat disposisi dari ketua DPRD, Selasa (28/4).

“Kami BK langsung rapat internal. Alhamdulilah semua anggota BK hadir. Kita langsung pelajari dan dalami saat itu juga dan kita putuskan aduan ini berlanjut ke tahap berikutnya, kita sudah membuat jadwal untuk langkah konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan, BK serius menangani persoalan ini. Pihaknya pun menjadwalkan pemanggilan para pengadu dan teradu.

“Kita dahulukan pengadu yaitu R, kita mintakan klarifikasinya dan segala sesuatu yang menurut saudara pengadu secara komprehensif sehingga dapat jadi bahan pertimbangan untuk memutuskan. Keesokan harinya kita panggil teradu, yaitu HSG. Ini sifatnya dugaan, BK perlu kehati-hatian, tidak bisa gegabah,” ujarnya.

Setelah pengadu dan teradu sudah diundang, selanjutnya mereka bisa memanggil para saksi sesuai kebutuhan.

“Saksi diperlukan sesuai kebutuhan. Di ujung, ada sidang verifikasi atas himpunan dan argumentasi kedua belah pihak. Kita nanti akan ketemukan, dikonfrontir, kemudian kita menilai dan nanti ambil keputusan. Tidak ada niat memperlambat. Insyaallah BK akan bersifat objektif,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam membuat keputusan, BK mengacu pada tiga peraturan yaitu peraturan tata tertib DPRD, tata beracara DPRD, dan kode etik DPRD.

“Dalam tiga aturan ini ada sanksi yang melekat, yaitu teguran lisan sebagai sanksi paling ringan, sanksi tertulis, kemudian ada sanksi pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD (AKD), serta sanksi pemberhentian dari keanggotaan tetap. Namun, untuk dua sanksi yang terakhir keputusan ada di partai, kita merekomendasikan kepada partai, bukan sebagai keputusan BK,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kawal Kasus Dugaan Perselingkuhan, BEM FISIP UGJ Desak BK Tak Lindungi Oknum Anggota DPRD"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*