CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4). Agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka. Dalam keterangannya, Teguh menegaskan bahwa pembahasan LKPJ bertujuan menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Proses pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara cermat dan komprehensif. DPRD merumuskan berbagai catatan strategis, evaluasi kinerja, serta masukan konstruktif sebagai bagian dari rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan LKPJ, mulai dari tingkat komisi hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Ketentuan mengenai pembahasan LKPJ mengacu pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa DPRD wajib memberikan rekomendasi kepada kepala daerah paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Dalam penyampaian laporan hasil pembahasan, masing-masing komisi DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Perwakilan Komisi I, Syam’un Nasiruddin, menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa. Upaya ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Komisi II melalui Heryanto menekankan perlunya strategi peningkatan kualitas perekonomian daerah, termasuk optimalisasi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi III, yang diwakili Anton Maulana, memberikan perhatian khusus pada sektor pembangunan, terutama terkait pengelolaan sampah dan penanggulangan banjir yang dinilai masih memerlukan penanganan lebih serius. Selain itu, Komisi III mendorong penguatan perencanaan pembangunan berbasis data guna meningkatkan efektivitas kebijakan.
Adapun Komisi IV, melalui Muchyidin, menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait akurasi data penerima bantuan sosial yang masih perlu diperbaiki. Komisi ini juga menekankan pentingnya penanganan persoalan ketenagakerjaan, termasuk tingginya angka pengangguran dan kerentanan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sektor pelayanan publik, Komisi IV turut menyoroti layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta peningkatan kualitas layanan di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
Rapat paripurna tersebut menjadi refleksi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan disahkannya hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang. (CP-10)





Be the first to comment on "Lewat Paripurna, DPRD Tetapkan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Cirebon 2025"