KEJAKSAN – Salah satu Anggota DPRD Kota Cirebon inisial (HSG) diduga melakukan perselingkuhan dengan istri salah satu kuwu di Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum Kuwu tersebut mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Cirebon Kota atas dugaan perselingkuhan
Siang tadi, HSG bersama kuasa hukumnya memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota, Rabu (22/4).
Kuasa Hukum HSG, Furqon Nurzaman SH mengatakan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi atas laporan yang menyeret nama kliennya.
“Kita warga yan baik, kami klarifikasi dari adanya pengaduan, poin utamanya adalah kami sampaikan klarifikasi bahwa itu ranah privat, urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan di ranah privat juga,” katanya.
Ia membantah bahwa perselingkuhan tersebut terjadi. Total, pihak Polres Cirebon Kota memberikan 10 pertanyaan kepada terlapor.
“Ada 10 pertanyaan yang diajukan, kami jawab dengan baik, tidak ada hal yang dituduhkan, jauh sekali. Intinya kami membantah (tuduhan perselingkuhan),” katanya.
Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak pengadu dan berharap persoalan ini diselesaikan secara privat.
“Jangan sampai bagian lain masuk ke ranah privat ini. Diharapkan bisa duduk bersama dengan kepala dingin,” tuturnya.
Dugaan perselingkuhan ini sendiri diketahui setelah sejumlah foto, video serta chat Anggota DPRD dengan istri Kuwu tersebut beredar belum lama ini.
“Foto dan chat serta video yang diedarkan kami belum tau, nanti ada dimensi hukum yang berbeda. Yang jelas, kami berharap ada musyawarah kekeluargaan dalam persoalan ini,” tandasnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum HSG Bantah Tudingan Perselingkuhan"