KESAMBI – Menjelang masuknya Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, mulai Jumat 29 Juli 2022 ini, sebagaimana ditetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon langsung bersikap.
Melalui Surat Imbauan-nya tertanggal 25 Juli 2022 Bawaslu mengimbau kepada pimpinan parpol di Kota Cirebon untuk mempersiapkan diri syarat keterpenuhan sebagai peserta pemilu dalam verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual yang akan berlangsung hingga 13 Desember 2022.
“Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan Surat Imbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan sebelum penindakan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a bahwa Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/ Kota terhadap pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu. Ditegaskan di UU yang sama pada Pasal 173 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Johadudin MPd didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Supriyan dan Devi.
Kemudian, lanjut dia, diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang; b. memiliki kepengurusan di sejumlah Provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen), jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan jumlah Kecamatan 5O% (lima puluh persen) Kabupaten/Kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Pusat;
Kemudian, masih kata Joharudin, pada poin f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan – dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengggunakan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan poin i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di tahapan ini tegas diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni: ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; ayat (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan ayat (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Imbauan Bawaslu Kota Cirebon yang mengedepankan pencegahan tersebut, kata dia, juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: dalam Pasal 6 diatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu; kemudian Pasal 7 Ayat (1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan; ayat (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung.
“Bawaslu Kota Cirebon juga mengajak kepada stakeholdere terkait khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sebagai penyelenggara teknis untuk lebih intensif dalam mengkoordinasikan dengan seluruh pihak untuk suksesnya tahapan pendaftaran parpol. Kemudian kepada Ormas, OKP, LSM, mahasiswa, media serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan Pemilu ini,” paparnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Surati Semua Parpol, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Persiapkan Keterpenuhan Syarat Peserta Pemilu"