Taufik Hidayat Intens Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan

Foto : CP-06 Anggota DPRD Jawa Barat H Taufik Hidayat SH

INDRAMAYU – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XII, H Taufik Hidayat SH secara intens melakukan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Kabupaten Indramayu.

Kabupaten Indramayu merupakan wilayah yang mayoritas penduduknya selain bertani juga nelayan dan sebagian petani garam. Hal ini menuntut masyarakat untuk memahami payung hukum guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat.

Termasuk di Indramayu yang dikenal sebagai salah satu sentra perikanan dan garam di Indonesia. Di samping sebagai daerah andalan yaitu sebagai lumbung padi nasional.”Pemahaman aturan hukum ibu harus dimulai sekarang. Sehingga kita memahami aturan hukum dalam menjalankan usaha di bidang tersebut,” tegas Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar kepada wartawan dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Kandanghaur, belum lama ini.

H Taufik Hidayat menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2019 hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat, termasuk di Indramayu yang dikenal sebagai salah satu sentra perikanan dan garam di Indonesia.

“Para pembudidaya ikan dan petambak garam memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan serta perekonomian daerah. Melalui perda ini, pemerintah ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi sekaligus membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Taufik Hidayat Intens Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*