UMK Sudah Ditetapkan, USK Desak Disnaker Serius Awasi Perusahaan

Foto : Ist Anggota DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau (USK)

KEJAKSAN – Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp2.878.646, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan Tahun 2025 ini.

Atas hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau (USK) meminta agar Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membangkang tak membayar upah karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).

“Pengawasan pembayaran upah merupakan tanggung jawab bersama (pemerintah dan masyarakat), dan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Dinas Ketenagakerjaan Provinsi) untuk pengawasan umum dan penetapan kebijakan tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota) untuk pengawasan langsung di wilayah masing-masing,” kata USK saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Sabtu (27/12).

Menurut USK , Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon bertanggung jawab atas pembinaan dan penindakan awal terhadap perusahaan yang melanggar aturan upah minimum, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan di Kota Cirebon yang tidak menerapkan UMK (Upah Minimum Kota) dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun atau denda Rp100 juta-Rp400 juta, serta sanksi administratif seperti teguran dan pembatasan usaha, dengan pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, meskipun ada pengecualian bagi usaha mikro/kecil dan penangguhan bersyarat,” tegasnya

USK mengungkapkan Mekanisme penindakan dinilai dari hulu hilir, melibatkan pelapor/pekerja yang merasa upahnya di bawah UMK di Kota Cirebon dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau ke pengawas ketenagakerjaan.

“Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan tersebut,” ungkapnya

Penyelesaiannya, kata USK, jika perusahaan memenuhi kewajibannya (membayar upah sesuai UMK dan selisihnya), kasus dapat ditutup. Namun, jika tidak , akan diproses ke ranah pidana (pengadilan).

Masih kata dia, Pengecualian untuk usaha mikro dan usaha kecil dapat memiliki kebijakan upah tersendiri yang disepakati dengan pekerja, tetapi tetap ada syarat tertentu.

“Perusahaan dalam kondisi tertentu dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur dengan syarat dan bukti keuangan yang ketat,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "UMK Sudah Ditetapkan, USK Desak Disnaker Serius Awasi Perusahaan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*