KEJAKSAN – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terus dilakukan melalui e-purchasing (e-Katalog).
Hal tersebut sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dengan metode pemilihan penyedia menggunakan e-purchasing baik pekerjaan fisik maupun non fisik.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf SKom saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/12).
“Sesuai aturan Perpres 46 Tahun 2025 ada lima metode pemilihan penyedia yakni e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender umum,” kata Maulana.
Maulana mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kota Cirebon dalam penentuan penyedia menggunakan metode e-purchasing. Karena pelaksanaan e-purcasing wajib dilakukan sesuai Perpres tersebut.
“Sesuai peraturan barang dan jasa kalau produk ada di etalase e-katalog wajib menggunakan e-purchasing. Kecuali tidak ada barangnya di katalog atas pertimbangan PPK lebih efisien dengan metode pemilihan lainnya, sehingga kembali ke PPK mau menggunakan metode apa kegiatan fisik maupun non fisik,” ungkapnya.
Maulana menjelaskan, semua jenis pengadaan menggunakan e-purchasing dimana ada dua metode menggunakan e-purchasing, yakni negosiasi dan mini kompetisi.
“Negosiasi milih satu produk di satu penyedia dan langsung dilakukan negosiasi tapi sebelum memilih penyedia, PPK berkewajiban mencari refrensi harga untuk mendapatkan harga wajar nantinya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Maulana, kalau mini kompetisi produk yang sama dimiliki beberapa penyedia, kemudian dikompetisikan dimana mirip dengan tender cepat, akan tetapi sistem yang mengundang penyedia yang mempunyai produk dan KBLI yang sejenis.
“Untuk mengikuti mini kompetisi mereka menawarkan harga. E-purchasing bisa disamakan dengan belanja di toko daring, dimana masing masing penyedia mempunyai produk dan harga dan kompetisinya lebih terbuka,” paparnya.
Masih kata Maulana, e-purchasing sifatnya belanja memilih produk yang dibutuhkan namun sebelumnya harus survei refrensi harga. Misalnya, kata dia, PPK atau pejabat pengadaan mengambil tiga penyedia dengan produk yang sama.
“Terus memilih kalau negosiasi sesuai spesifikasi teknis dan terakhir harga terbaik dinegosiasi. Peran pejabat pengadaan tergantung nilai kalau nilai Rp200 juta yang prosesnya di pejabat pengadaan sedangkan yang nilainya di atas Rp200 juta, perannya PPK karena masing masing mempunyai akun tersendiri,” tuturnya
Maulana memastikan, sudah memberikan bimtek teknik negosiasi kepada PPK yang berada di Dinas sehingga proses bisa lebih cepat dan PPK harus melakukan transaksi sendiri.
“Jangka waktu penentuan penyedia jika sudah dapat produk negosiasi tawar menawar selesai lebih cepat. Penyedia siapapun bisa secara nasional, akan tetapi pertimbangan mencari lokasi yang dekat. Nanti Tahun 2026 akan menggunakan mini kompetisi karena versi yang terbaru” pungkasnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Lelang Paket Fisik dan Non Fisik Gunakan Sistem e-purchasing, Kabag UKPBJ: Tahun 2026 Harus Pakai Metode Mini Kompetisi"