PBB Naik Ugal-ugalan, Perwakilan Warga Lima Kecamatan Resmi Ajukan JR

Foto : CP-06 JUDICIAL REVIEW. Perwakilan warga dari lima kecamatan di Kota Cirebon ajukan Judicial Review (JR) atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap ugal-ugalan, Jumat (2/8).

KEJAKSAN – Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (2/8) pagi. Kedatangan mereka atas nama komunitas aspirasi dan suara arus bawah.

Mereka mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Agung (MA).

Volunteer sekaligus advokat, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, perwakilan masyarakat Kota Cirebon ini sudah melampaui banyak hal dan langkah-langkah, mulai dari diskusi, rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

Bahkan, pihaknya sempat melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi tepatnya di depan DPRD Kota Cirebon.

“Kami sampai demo terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ini, hanya saja masih belum didengar oleh pemimpin-pemimpin Kota Cirebon,” kata Hetta.

Aas hal tersebut, lanjut Hetta, pihaknya memilih langkah terakhir dengan mengajukan JR terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, Perda tersebut terdapat kejanggalan formil yang memang dalam prosesnya tidak dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam penerbitan Perda itu.

“Dalam pengajuan ini kami tidak gegabah, kami juga hadirkan saksi ahli, seluruh bukti kami bawa dan serahkan. Ada 131 bukti semuanya kami sampaikan ke PN hari ini, pagi ini,” paparnya.

Hetta menuturkan, pemohon JR sendiri merupakan perwakilan warga dari lima kecamatan di Kota Cirebon, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan.

“Sedangkan, termohon adalah Pemda Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon dan Pemda Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Masyarakat Menolak Kenaikan PBB, Hendrawan Rizal mengatakan, Judicial Review ini bentuk perlawanan terhadap kebijakan kenaikan PBB oleh Penjabat (Pj) Walikota Cirebon yang ugal-ugalan.

“Kenaikan PBB ini sangat memberatkan warga. Karena nilainya yang tidak proporsional,” kata Hendrawan.

Rata-rata, lanjut Hendrawan, jika dihitung, kenaikan PBB di Kota Cirebon Tahun 2024 itu di kisaran 300 sampai 400 persen. Bahkan ada yang mencapai 1.000 persen lebih.

“Judicial Review ini sebagai upaya kami membatalkan dasar hukum yang dijadikan acuan Pemkot Cirebon menaikan PBB,” tegasnya.

Masih kata Hendrawan, melalui Judicial Review, warga berharap MA bisa menerima aspirasi dan tuntutan warga membatalkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur diantaranya kenaikan PBB.

“Kami yakin, MA bisa menerima permohonan Judicial Review yang kami ajukan,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "PBB Naik Ugal-ugalan, Perwakilan Warga Lima Kecamatan Resmi Ajukan JR"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*