CIREBON – Perebutan kursi terakhir untuk DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Lemahwungkuk antara Dian Novitasari (Demokerat) dan Syarif Maulana (PAN) yang memiliki jumlah total suara yang sama masih terus bergulir. Pernyataan PAN yang sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Demokrat yang sudah mempersiapkan tim dalam menghadapi gugatan tersebut.
Dimana, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kota Cirebon memiliki jumlah suara yang sama atas hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat Pleno KPU Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Jumlah perolehan suara yang sama terjadi di Dapil 2 Kota Cirebon yakni Kecamatan Lemahwungkuk dimana PAN dan Demokrat memperoleh 2.718 suara.
Rapat pleno KPU tingkat Kota Cirebon pun sudah selesai dan dilanjut ke tingkat KPU Provinsi sampai KPU Pusat di Jakarta
Atas hal tersebut pun PAN sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diajukan oleh DPP usai penetapan resmi KPU.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat, Dr HE Herman Khaeron saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Jumat (15/3).
“Silahkan saja jika akan mengajukan gugatan di MK. kalau dianggap sebagai peradilan, itu adalah hak konstitusional peserta pemilu,” kata pria yang akrab disapa Hero ini.
Hero pun memastikan, bahwa DPP Demokrat pun sudah mempersiapkan waktu untuk menghadapi gugatan di MK.
“Kami di DPP sudah mempersiapkan waktu untuk menghadapi gugatan di MK,” tandasnya. (Mastari)
Be the first to comment on "PAN Akan Gugat ke MK, Demokrat Lewat DPP Sudah Siapkan Tim"