Ketua Bawaslu: Selama Kampanye, Paling Banyak Pelanggaran Pemasangan APK

Foto : CP-06 SOSIALISASI. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPd MPd didampingi Komisioner Nurul Fajri SPd MIKom, M Joharudin dan Koordinator Sekretariat H Masduri berikan sambutan dalam sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu di Hotel Grage, Rabu (24/1).

CIREBON – Dalam rangka memaksimalkan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di tahapan kampanye ini, Bawaslu Kota Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tengtang Pengawasan Kampanye Pemilu, Rabu (24/1) di Hotel Grage. Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, LO masing-masing partai politik, Pemkot Cirebon, Komisioner KPU Kota Cirebon, Kesbangpol, Satpol PP, Camat, Pemimpin Media.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPd MPd mengatakan, terhitung sejak tanggal 21 Januari kemarin, 9 metode kampanye semua sudah bisa dilakukan, dimana sebelum tanggal 21, ada dua metode yang belum boleh dilakukan.

“Dua metode lain, yakni rapat umum dan kampanye di media massa, sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Februari nanti. Masih ada 17 hari lagi,” ungkap Devi.

Masih kata Devi, Undang-Undang sudah memberikan hak kepada peserta Pemilu untuk melakukan kampanye, maka para peserta Pemilu juga diminta untuk memenuhi kewajibannya, yakni melakukan kampanye dengan menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan selama kampanye.

“Kami, Bawaslu mohon dengan sangat, hak yang diberikan UU untuk berkampanye, agar diikuti dengan kewajiban untuk selalu menaati norma-norma kampanye yang ada. Semoga, sisa 17 hari lagi, dipastikan tidak ada norma kegiatan kampanye yang dilarang dan dilanggar oleh peserta Pemilu,” kata Devi. (CP-06)

Be the first to comment on "Ketua Bawaslu: Selama Kampanye, Paling Banyak Pelanggaran Pemasangan APK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*