CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Dapil Jabar XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) Lili Eliyah SH MM menilai, saat ini masyarakat belum mengerti mana hak dan kewajiban soal mengelola lingkungan.
Hal itu terungkap saat melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Luwung Kencana Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Minggu (8/10).
“Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, katakanlah membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah bencana baru ramai, kerusakan lingkungan. Nah, untuk itu kami sosialisasikan perda ini,” kata Lili.
Lili mencontohkan, ketika ada aliran sungai yang melintasi beberapa desa. Sungai adalah sumber kehidupan, jika aliran terhambat dengan bangunan terus banjir siapa yang dirugikan. Pasti masyarakat-masyarakat semua.
“Ya tentu saya berharap, hak dan kewajiban mereka terhadap lingkungan harus ditingkatkan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain. Sebagai Contoh, daerah yang jauh dari kata Banjir, tapi baru baru ini banjir, itu ada yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, selain itu, Perda ini juga mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,” tambahnya.
Diketahui, jasa lingkungan hidup berasal dari kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati. Untuk cakupan dalam Perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
Kedepan Lili tentu berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.
“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pentingnya Pengelolaan Lingkungan, Lili Eliyah Sosialisasikan Penyebarluasan Perda di Cirebon"