KEJAKSAN – Tak cukup panggil Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid) selaku PPK, Kepala Seksi (Kasie) selaku PPTK, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, DPRKP, penyelidikan atas dugaan pengadaan Kamera Thermal, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga meminta keterangan beberapa hotel penerima dana hibah Tahun 2020 senilai Rp22 miliar pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang saat ini menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon terus dikebut, Kamis (14/9).
Hal tersebut tertuang dalam surat pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: SP-212/M.2.11/Fd.1/09/2023 Prihal: Permintaan Keterangan dari penerima hibah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang saat ini menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Tahun 2020 dengan total anggaran Rp22.093.830.000 miliar.
Atas hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki membenarkan bahwa ada beberapa hotel yang diundang oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Benar mas, hari ini ada beberapa hotel yang diundang oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan,” kata pria yang akrab disapa Kiki saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kesibukannya.
Kiki mengungkapkan, teman-teman di PHRI pun kooperatif dan siap memberikan data kepada Kejaksaan jika memang ada yang dibutuhkan atas penyeledikan dana hibah tersebut.
“Prosesnya seperti apa, kami tidak terlalu mengerti. Karena kami di PHRI hanya penerima hibah saja pada Tahun 2020 kemarin,” ujarnya.
Untuk diketahui, Tahun 2020 Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata menerima hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19 yang dirasakan okeh para pengusaha baik hotel, restauran, maupun tempat hiburan. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Anggaran Hibah Rp22 M, Kejaksaan Mulai Panggil Beberapa Hotel"