CIREBON – Kekhusyukan dan ketenangan Hari Jumat lalu tidak dialami oleh Kana (Satpam PT KBL). Pasalnya ia harus berjibaku menghadapi belasan orang yang memaksa masuk lahan tempat dia bekerja.
Kejadian ini bermula ketika Kana sedang mendapat giliran tugas siang menjaga keamanan PT KBL di Plered Cirebon. Sesaat setelah pulang menunaikan Sholat Jumat, ia dikagetkan oleh kedatangan beberapa kendaraan mobil.
“Saya baru pulang dari Masjid jeh. Eh, langsung ada mobil 2 datang. Begitu turun tidak salam tidak permisi langsung ngakalin kunci rolling door toko,” ungkap Kana dengan lugas.
Melihat kejadian tersebut, Kana tidak tinggal diam, dirinya langsung menghampiri rombongan itu untuk menegur. “Saya tegur baik-baik kan, malah saya diteriakin. Padahal saya ini bekerja kan sesuai SOP,” terang Kana menceritakan kronologis kejadian di lahan tempat dirinya bekerja.
Kana pun segera menghubungi Adrian selaku pimpinan tempat dia bekerja, “Saya langsung WA Pak Adrian,” ujarnya.
Sementara itu, Adrian dihadapan awak media menjelaskan, bahwa telah terjadi dua kali intimidasi terhadap manager dan para karyawan PT KBL. Intimidasi ini dilakukan oleh Braddy Noor Salim, Santi Sari, beserta orang tidak dikenal.
“Intimidasi yang diterima pertama Selasa, datang Braddy Noor Salim dengan Santi Sari ke PT KBL. Situasi masih kondusif dan terkendali walaupun saya sempat mengalami pendorongan,” ungkap Adrian.
Kemudian pada Jumat kemarin, lanjut dia, lebih mencekam. Selain membawa orang tidak dikenal juga mereka bawa tukang kunci buat membuka rolling door toko. “Ini kan sudah melanggar etika dan tidak santun,” tegas Adrian.
Adrian pun menambahkan, bahwa dirinya selain mengalami intimidasi secara verbal juga mengalami intimidasi fisik. “Mereka pada teriak-teriak keras di depan saya. Dan tangan saya ada juga dicengkeram ditarik sama Braddy. Ini bekas cengkeraman dari mereka ke saya,” ujarna sambil menunjukkan bekas cengkraman.
Pihaknya sebagai orang beradab, kata Adrian sambil mengelus tangan bekas cengkeraman, paham norma yang berlaku. Seyogyanya Braddy dan Sari ini secara etika juga harusnya bertemu terlebih dahulu dengan Direktur Luky Hermawan, tapi malah tidak.
Atas kejadian itu, Adrian langsung mendatangi salah satu rumah sakit untuk melakukan visum. Dari bukti visum itu, dirinya pada Senin (11/7) resmi melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Polda Jawa Barat.
“Senin (11 Juli 2022) kemarin, saya sudah melaporkan ke Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, Ronald Gultom SH MH selaku advokat dari LBH Bethel Indonesia mengungkapkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 juga Pasal 351 serta Pasal 352 KUHP.
“KUHP sudah mengatur itu semua di Pasal 406 juga Pasal 351 dan 352,” ucap advokat yang sering mendampingi kaum marjinal. (CP-10)
Be the first to comment on "Terima Intimidasi dan Perusakan Kantor, Kryawan PT KBL Lapor Polisi"