Tindaklanjuti Arahan Presiden, Mendag Terbitkan Permendag 22 Tahun 2022

Foto : Ist Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached  And Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. 

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan  ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak  dari  kebijakan  ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah  pabean  Indonesia, dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu  bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga  keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari  kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (CP-10)

Be the first to comment on "Tindaklanjuti Arahan Presiden, Mendag Terbitkan Permendag 22 Tahun 2022"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*