CIREBON – Pelayanan publik di bidang pendidikan hendaknya bisa terakselerasi dengan baik dengan paradigma baru sektor pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam forum Diskusi dan Sosialisasi Format 9 Paradigma Baru Sektor Pendidikan Dalam Perspektif Pelayanan Publik yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon, Sabtu (16/4) di salah satu hotel Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kegiatan tersebut digelar secara luring dan dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur seperti pemuda, mahasiswa, masyarakat dan stakeholdere terkait bidang pendidikan.
“Sebagaimana diketahui, mulai tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan kurikulum 2013,” ujar Hery.
Kurikulum Paradigma Baru tersebut, kata dia, diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia berdasarkan Keputusan Mendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Paradigma baru pendidikan mencakup sembilan hal antara lain; struktur kurikulum profil Pelajar Pancasila; Istilah KI dan KD menjadi Capaian Pembelajaran (CP); jumlah jam pelajaran ditetapkan per tahun; pembelajaran berbasis projek; asesemen bersifat kolaboratif; kembalinya mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi); Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS); Program Peminatan di SMA tidak diberlakukan; dan presentasi kelompok kejuruan menjadi 70%.
“Kemdikbud, Riset, dan Teknologi secara resmi juga telah meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya mengatasi krisis pembelajaran (learning loss),” ungkapnya.
Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum dengan Paradigma Baru tersebut ditawarkan sebagai salah satu opsi pemulihan pembelajaran akibat pandemi. Hal ini mengacu pada Keputusan Mendikbud-Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Menurut Hery, perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 adalah jika kurikulum 2013 lebih fokus pada aspek kognitif yaitu capaian nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi angka kualitatif sehingga membelenggu guru, maka pada Kurikulum Merdeka, para guru diarahkan pada pembentukan karakter yang lebih riil.
“Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberi ruang seluas-luasnya bagi siswa dalam berkreasi dan mengembangkan diri,” kata Hery.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran berbasis projek diarahkan untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
“Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi Profil Pelajar Pancasila,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, R Jarum SE menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam bidang pendidikan yang baru. Tentu, kata dia, ini bisa menjadi informasi dan juga ilmu yang baru bagi para peserta. Sehingga, kegiatan ini diharapkan banyak memberi manfaat baik bagi para peserta, dunia pendidikan dan para pengambil kebijakan utamanya.
“Kami menyambut baik sosialisasi dari Ombudsman RI ini. Semoga banyak memberikan manfaat dan ilmu bagi kita sekalian serta bisa dijadikan panduan para pengambil kebijakan,” ujar Jarum.
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH sekaligus membuka acara, Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Cirebon, Buntoro Tirto, Anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, R Jarum serta jajaran pengurus. Hadir selaku narasumber, Kadisdik Pemkot Cirebon, Kadini dan Kadispora Pemkot Cirebon, Sutikno. (CP-06)
Be the first to comment on "Gandeng KNPI Kota Cirebon, Ombudsman RI Gelar Sosialisasi Implementasi 9 Paradigma"