KEJAKSAN – Tim Kuasa Hukum Hj Affiati SPd resmi menggugat DPRD Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (23/3) kemarin.
Gugatan tersebut dilakukan atas terbitnya surat keputusan DPRD terkait pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Hj Affiati SPd, Bayu Kresna Adyaksa SH dan Gideon Manurung SH dalam pers rilisnya kepada Cirebonpos, Kamis (24/3).
“Kami telah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu, 23 maret 2022, menggugat DPRD Kota Cirebon atas terbitnya keputusan DPRD terkait pemberhentian Affiati selaku Ketua DPRD. Dengan nomor register perkara 38/G/2022/PTUN.BDG,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, adapun pokok dasar gugatan adalah dikarenakan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) terhadap terbitnya keputusan DPRD terkait pemberhentian affiati sebagai Ketua DPRD.
“Ada pelanggaran yang dilakukan lembaga DPRD atas terbitnya SK DPRD tentang pemberhentian klien kami sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bayu, dikarenakan adanya pelanggaran atas terbitnya keputusan a quo, pihaknya meminta kepada PTUN Bandung untuk menyatakan keputusan a quo adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum serta mencabut keputusan a quo.
“Kami meminta agar PTUN Bandung menyatakan keputusan DPRD tidak sah atau batal,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Resmi, Affiati Gugat DPRD ke PTUN"