Dunia Hiburan Mulai Beroperasi Kembali, Ini Syarat dan Ketentuan dari DKOKP

Foto : CP-06 Kepala DKOKP Kota Cirebon, Agus Suherman.

KESAMBI – Dunia hiburan di Kota Cirebon sudah mulai beroperasi kembali. Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Apalagi, aturan dunia hiburan terus diperketat, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.

Demikian dikatakan oleh Kepala DKOKP Kota Cirebon, Agus Suhermab saat diwawancarai Cirebonpos di Kantornya, Selasa (30/6).

“Hiburan malam sudah mulai dibuka, salah satu syaratnya 30 persen jumlah harus melakukan swab tes untuk menjamin. Setiap pengunjung menjalankan protokol kesehatan dan menunjukan KTP,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, pengunjung wajib menunjukan KTP agar diketahui rekam jejak darimana asalnya.

“Tempat hiburan kalau mau buka harus lapor dahulu kepada kami. Yang sudah buka lapor, mereka membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Agus, jumlah pengunjung maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Misalkan satu ruangan 10 orang, saat ini hanya boleh terisi 5 orang saja.

“Ruangan habis dipakai orang tidak boleh langsung diganti orang lain. Jam operasional dari jam 6 sore sampai jam 2 malam,” jelasnya.

Kemudian, Agus juga menjelaskan perkembangan pariwisata Kota Cirebon menunjukan adanya peningkatan. Tetapi, masih jauh dari sebelum adanya Covid 19.

“Alhamdulillah, sudah mulai naik kembali masih jauh dari target. Wisata kuliner sudah ramai bus sudah mulai masuk, kemudian Goa Sunyaragi weekend kemarin mulai ramai,” katanya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi pariwisata secara masif sehingga masyarakat luas mengetahui jika tempat wisata Kota Cirebon telah kembali dibuka.

“Kami harus terus sosialisasi pariwisata, promosi wisata dengan mengangkat aplikasi Wistakon,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dunia Hiburan Mulai Beroperasi Kembali, Ini Syarat dan Ketentuan dari DKOKP"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*