KEJAKSAN – Terkait Penyebaran Covid-19, Sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon ada di Level Satu.
Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 12 Juni mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon segera membuatkan laporan terkait perkembangan penyebaran Covid-19.
Sebagian besar kelurahan di Kota Cirebon berada pada level satu yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati, usai melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis (11/6).
“Kita segera mengirimkan hasil rincian rapat tadi ke Gubernur Jawa Barat. Dan nantinya Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan PSBB apa yang akan diterapkan di Kota Cirebon,” kata Eti.
Secara umum, lanjut Eti, penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditangani dengan baik. Fokus Pemerintah Kota Cirebon ada di Kelurahan Panjunan. Dimana Tepatnya di RW 01 dan RW 10 Panjunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon telah ditugaskan untuk terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
“Apalagi itu daerah padat, saya bersyukur, warga yang positif Covid-19 telah menjalani perawatan dan isolasi dan hasil swab dari 8 orang yang reaktif dari rapid tes negatif,” ungkapnya.
Sementara itu Pj Sekda Kota Cirebon, Dra Nanin Hayani Adam MSi mengungkapkan, jika laporan hasil rapat tadi akan dibuat secara rinci dan detail. Sehingga nantinya Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan PSBB apa yang akan dilakukan di Kota Cirebon.
“Karena saat ini mall juga sudah dibuka, itu juga telah melalui persetujuan gubernur,” ungkap Nanin.
Namun, rapat tadi juga menyimpulkan jika tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun tempat hiburan belum boleh. Sedangkan untuk kawasan Bima, diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan. Selanjutnya, meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan ST menjelaskan, sebanyak 18 kelurahan di Kota Cirebon dikategorikan masuk ke level 1, 3 kelurahan masuk ke level 2 dan satu kelurahan, yaitu Kelurahan Panjunan dimasukkan ke level 3. Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 tahun 2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.
“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ujar Arif.
Namun, dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission index nya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif, belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap. (CP-06)
Be the first to comment on "Gelar Evaluasi, Wakil Walikota Tunggu Keputusan Gubernur Soal Kebijakan PSBB"