KESAMBI – Terkait Surat Edaran Walikota Nomor: 443/SE-21/DPKUKM Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan/Toko Modern dan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional di Kota Cirebon yang ditandatangani Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH pada 2 April 2019 dalam rangka upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Kota Cirebon.
Pembatasan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri baik bagi para pedagang di pasar tradisional maupun di toko swalayan, khususnya pasar induk.
Namun, Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon pafi tadi langsung menggelar rapat bersama seluruh kepala pasar untuk menindak lanjuti surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut.
Demikian dikatakan oleh Direktur Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Akhyadi SE saat ditemui oleh Cirebon Pos di kantornya, Senin (6/4).
“Barusan kami rapat dengan kepala pasar dan siap untuk menindak lanjuti surat edaran Wali Kota terkait pembatasan jam operasional pasar,” kata Akhyadi.
Pada prinsipnya, lanjut Akhyadi, surat edaran walikota ditindak lanjuti. Tentunya, pihaknya pun membuat surat edaran kepada semua kepala pasar agar mengatur jam buka serta tutup pasar.
“Kepada pedagang agar mentaati ketentuan yang sudah diedarkan,” ujarnya.
Akhyadi mengungkapkan, mulai hari ink epala pasar memantau kondisi di lapangan dan kalau bisa di pecah ketika ada kumpul-kumpuk dilapangan.
“Didepan juga dijaga satpam, selalu cuci tangan dan dipantau sudah berapa masyarakat yang masuk ke pasar sehingga menghindari penyebaran virus,” ungkapnya.
Masih kata Akhyadi, khusus untuk pasar induk Jagasatru akan buka mulai Pukul 2 pagi sampai dengan 12 siang dan selain pasar jagasatru akan buka mulai pukul 4 pagi sampai dengan 12 siang.
“Jagasatru mulai dr jam 2 pagi khusus karena pasar induk. Jadi, semua akan taat kepada aturan,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Akhyadi, pembatasan jam tersebut membuat aktfitas pasar tersendat karena terbatas semuanya. Pedagang pun sudah banyak yang komplain.
“Tapi, semua demi kebaikan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pembatasan Waktu Operasional, Dirut PD Pasar Segera Lakukan Tindak Lanjut SE Walikota"