KEJAKSAN – Bocornya surat perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa dan siswi sekolah di Kota Cirebon di Dinas Pendidikan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang menimbulkan keresahan orang tua siswa beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Walikota Cirebon pun langsung memberikan sanksi pemindahan tugas kepada ASN di Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang telah menyebarkan surat tersebut.
Atas hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin menilai, Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh karena memang bawahan dia.
“Dan dalam mengambil keputusan untuk mensanksi orang harus bijak, bagaimana kesalahannya dan sebagainya,” kata Cicicp saat diwawancarai Cirebonpos di Griya Sawala, Senin (30/3).
Cicip mengungkapkan, bahwa dirinya melihat harus bijaksana dalam memberikan sanksi pada ASN. Dan, kenapa bisa bocor surat tersebut karena bawahan itu tergantung atasannya di Dinas Pendidikan.
“Kalau saya jadi atasan, semua kesalahan bawahan saya yang tanggung. Semua tanggung jawab atasan iti,” tegasnya.
Masih kata Cicip, kalaupun bocor tanpa ada perintah harus dilihat duduk permasalahannya seperti apa. Apakah diperintahkan langsung menyebarkan surat atau hanya dititipi saja atau yang lainnya.
“Semua harus bijak mengambil keputusan apakah orang itu salah atau tidak,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal ASN Disdik yang Disanksi, Cicip: Harusnya Kepala Dinas Bertanggung Jawab"