Meski ASN Kerja Di Rumah, Pj Sekda Pastikan Layanan Akan Berjalan Normal

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Pemkot melalui Pj Sekda gelar rapat bersama soal edaran ASN bekerja di rumah antisipasi Virus Corona, Selasa (17/3) di Ruang Adpura Balaikota.

KEJAKSAN – Sekalipun Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret mendatang, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan normal. Mulai pengaturan piket, hingga pelayanan secara online dilakukan agar masyarakat tidak terganggu.

Demikian dikatakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, usai memimpin rapat menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomr 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 di ruang Adipura Kencana Balaikota, Selasa (17/3).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah asisten dan staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta camat dan lurah se-Kota Cirebon.

“Setelah presiden dan gubernur Jawa Barat memerintahkan agar siswa belajar di rumah, sekarang ASN juga sama,” kata Anwar.

Anwar juga mengungkapkan, ASN juga diminta untuk membawa kerja mereka ke rumah dan melakukan pelaporan lewat teknologi informasi yang tersedia saat ini, seperti email, whatsapp dan lainnya. Namun, Anwar meyakinkan jika pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. 

“Kita tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, namun kita juga tetap harus melindungi ASN kita,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Anwar, sejumlah cara ditempuh agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu. Mulai dari melakukan piket secara bergantian hingga melakukan pelayanan secara daring (online).

Salah satu SKPD yang sudah memberikan pelayanan secara online yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon. Sedangkan untuk satuan kerja lainnya, seperti Dinas Perizinan, Puskesmas juga tetap memberikan pelayanan sekalipun dilakukan dengan mengunakan piket.

“Nanti kepala dinas nya yang langsung mengatur pembagian tugas secara piket tersebut,” jelasnya.

Anwar juga mengimbau kepada ASN untuk tidak keluar kota terlebih dahulu. Atasannya diminta untuk mengawasi setiap ASN yang akan berangkat keluar daerah. Kepala dinas juga diminta siap di tempat dan melakukan tugas-tugas seperti hari-hari biasa.

“Kerja di rumah ini berlaku hingga 31 Maret 2020. Kita diberi waktu 14 hari, dengan asumsi 14 hari merupakan masa inkubasi,” tuturnya.

Anwar juga berharap, setelah masa sekolah dan bekerja di rumah selesai, penyebaran virus covid-19 bisa segera teratasi.

“Saya minta masyarakat mematuhi petunjuk yang sudah diberikan oleh pemerintah, termasuk oleh petugas kesehatan, agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Meski ASN Kerja Di Rumah, Pj Sekda Pastikan Layanan Akan Berjalan Normal"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*