KEJAKSAN – Selain tidak mengantongi perizinan, tempat wisata baru Dum Dum Waterpark di Jl Brigjend Darsono (Bypass) Sebelah barat Taman Air Goa Sunyaragi pun tidak menyetorkan pajak ke Pemerintah Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat diwawancarai oleh Cirebonpos, Selasa (12/11).
“Dum Dum Waterpark belum menyerahkan pajak ke daerah sebagai PAD Kota Cirebon,” kata Agus.
Namun, lanjut Agus, pernah ada utusan dari Dum Dum Waterpark menanyakan prosedur terkait dengan pajak hiburan Dum Dum Waterpark.
“Dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi. Pajak lainnya pun belum ada,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bahwa dari sisi pelaksana kegiatan terkena pajak hiburan. Pihaknya tetap melihat dari akses legalitas dahulu.
“Kalau mau bayar pajaknya harus mempunyai NPWP. Harus ada adminitrasi legalitas dahulu untuk bisa membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Masih kata Agus, utusan Dum Dum Waterpark datang hanya menanyakan prosedur pajaknya tidak memberikan surat apapun secara formal.
“Cuma sebatas menanyakan prosedur saja, tapi belum ada kelanjutannya lagi,” tuturnya.
Agus menuturkan, aktifitas yang dikenakan pajak menjadi potensi dari PAD Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Akan tetapi aspek legalitas tetap menjadi prioritas.
“Selain pajaknya, perlu aspek legalitas juga. Termasuk pajak reklamenya saya belum tahu itu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dum Dum Waterpark Belum Setorkan Pajak, Kepala BKD: Penuhi Administrasi Legalitasnya"