KESAMBI – Tempat wisata baru Dumdum Waterpark di Jl Brigjend Darsono (Bypass) Sebelah barat Taman Air Gua Sunyaragi yang telah di hadiri dan diresmikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa dan Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, Plt Kepala DKOKP dan beberapa pihak, pada Minggu (27/10) kemarin mulai mengalami kerugian karena kurangnya pengunjung. Bahkan, DKOKP menyebutkan sebelum tanggal 1 Desember Dumdum Waterpark akan berhenti beroperasi sementara.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Olahraga Kepemudaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Edi Tohidi saat diwawancarai oleh Cirebonpos, Jumat (1/11).
“Informasi yang diterima bahwa Dumdum Waterpark rugi karena kurang pengunjung,” kata Edi.
Edi pun mengungkapkan, sebelum tanggal 1 Desember 2019 Dumdum Waterpark akan berhenti sementara. Dirinya pun belum mengetahui apa penyebabnya.
“Yang jelas Dumdum Waterpark memang tidak punya ijin apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala DKOKP Kota Cirebon Adin Imanuddin Nur, mengatakan terkait perijinan seharusnya ada izin terlebih dahulu dari lingkungan setempat RT maupun RW. Sampai sekarang belum ada izin lingkungan itu.
“Jadi, kami hanya menerima surat dari Keraton yang memberitahukan akan dibuka Dumdum Waterpark dan bukan surat pengajuan izin,” kata Adin
Adin mengungkapkan pihaknya akan mengingatkan pengelola agar mengurus perijinannya, meskipun sudah mulai beroperasi. Pihaknya pun akan melakukan kordinasi lintas SKPD tentang rencana tindak lanjutnya.
“Kami mengingatkan mereka belum punya izin dan kordinasi lintas sektor,” ungkapnya.
Masih kata Adin, DKOKP akan mengingatkan tentang ijin usaha kepariwisataan sehingga tindak lanjutnya akan kordinasi dengan semua pihak.
“Nanti akan ada tindak lanjut yang jelas, sehingga proses perijinan bisa tempuh dengan baik,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dumdum Waterpark maupun Keraraton Kasepuhan belum bisa dimintai ketetrangan. (CP-06)
Be the first to comment on "Tanpa Kantongi Izin, DKOKP: Sebelum 1 Desember Dumdum Waterpark Berhenti Sementara"