KESAMBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan kepada jajaran PPS agar mengumumkan sertifikat hasil agar masyarakat bisa mengetahui dan itu diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd.
“Dalam UU Pemilu tersebut di dalam Pasal 508, Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, diatur juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1), KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.
Selain itu juga, kata dia, diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pasal 5 huruf b, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan itu, kami Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) untuk melaksanakan ketentuan peraturan tersebut,” tutupnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ketua Bawaslu: KPU Segera Instruksikan PPS Umumkan Sertifikat Hasil"