KESAMBI – Perselisihan mantan karyawan, Beni Suhendar Ritonga dengan PT SKE memasuki pertemuan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (21/7).
Kuasa hukum Beni, Reno Sukriano mengatakan, pada pertemuan Tripartit tadi, pihaknya menemukan banyak sekali ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Yang mereka (perusahaan, red) lakukan adalah penindasan dan jauh dari aturan yang ada. Dan dalam proses kerja, diduga menyimpang dari perundang-undangan,” kata Reno kepada awak media.
Sebagai contoh, lanjutnya, perusahaan tidak punya SOP yang jelas bahkan mengenai jam lembur mereka tidak sesuai dengan aturannya.
“Kompensasi yang diberikan ketika lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kliennya selama bekerja di PT SKE 12 jam, sedangkan aturan yang ada adalah 8 jam kerja.
“Nah, ini jam lembur selama 4 jam bagamiana. Selama ini hanya diberikan Rp65 ribu untuk pulang pergi dari Jakarta ke Cirebon,” paparnya.
Pihaknya juga menuntut, kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika memang PT SKE tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.
“Kalau memang bisa memohon untuk PPIH. Kalau memang bisa dilakukan, ya kalau bisa PT SKE bisa di bekukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT SKE, Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi.
“Sampai saat ini kita masih melalukan perhitungan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dibawa ke Disnaker, Perselisihan Antara Mantan Karyawan dengan PT SKE Masuk Pertemuan Tripartit"