Bantuan Tahap Dua Segera Disalurkan, Kepala Disnaker Verifikasi Ulang Karyawan yang di PHK dan Dirumahkan

Foto : CP-06 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.

KESAMBI – Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mulai mempersiapkan penyaluran bantuan sosial bagi para karyawan terdampak Covid-19, baik yang di-PHK maupun yang dirumahkan untuk tahap kedua di bulan Juni ini.

Data penerima pun terus dimatangkan dan diverifikasi, menyusul trend angka karyawan yang dirumahkan mengalami penurunan, karena perusahaan-perusahaan mulai memberlakukan kembali kebijakan bekerja di kantor.

Dari data yang ditampilkan di kanal Web Disnaker, hingga Rabu (17/6) tercatat ada 143 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1528 karyawan yang dirumahkan.

143 karyawan yang di PHK terdiri dari 83 orang warga Kota Cirebon dan 60 warga diluar Kota Cirebon, dan dari 1.528 karyawan yang dirumahkan, 772 diantaranya warga Kota Cirebon, 756 warga diluar Kota Cirebon.

“Persiapan penyaluran bantuan untuk pekerja terdampak Covid-19 bulan kedua, Juni kita siap mengajukan. Data sementara, ada 94 dari sekitar 1400 di Kota Cirebon perusahaan terdampak,” demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya saat diwawancarai Cirebon Pos di Balaikota, Kamis (18/6).

Pada tahap pertama Mei lalu, lanjut Agus, Disnaker menyalurkan bantuan sosial untuk 639 karyawan terdampak Covid-19, baik PHK maupun dirumahkan, dan untuk tahap kedua ada verifikasi ulang, dimana sudah ada tambahan yang terdata 17 karyawan PHK serta 50 karyawan dirumahkan.

“Kami verifikasi ulang penerima bantuan dan ada penambahan yang di PHK dan dirumahkan,” ungkapnya.

Pada bulan kedua, penyaluran bansos bagi karyawan terdampak ini, kata Agus, angka PHK ada di posisi stag dan sedikit naik, namun untuk angka karyawan dirumahkan trennya landai dan menurun menyusul sudah mulai banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) kembali.

“Juni masih kita proses data yang masuk, termasuk update karena beberapa perusahaan, perhotelan dan mall mulai buka, 20 persen karyawan yang dirumahkan sudah kembali bekerja,” jelas Agus.

Di bulan ini, ditambahkan Agus, sambil pendataan dan verifikasi terus dilakukan, Disnaker akan mengajukan penyaluran dalam dua kali pengajuan, sehingga yang tidam terdata di pengajuan pertama, akan masuk dalam list pengajuan tahap kedua di akhir bulan, sehingga data karyawan terdampak selama bulan Juni bisa tercover secara keseluruhan.

“Penerima yang dirumahkan berkurang, diawal kita prediksi 500 PHK, dan 1000 dirumahkan, tapi alhamdulillah tidak sampai. Juni ini, kita proyeksikan dua kali pengajuan, minggu ini dan akhir bulan,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bantuan Tahap Dua Segera Disalurkan, Kepala Disnaker Verifikasi Ulang Karyawan yang di PHK dan Dirumahkan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*