SE Soal THR Sudah Diedarkan, Disnaker Segera Lakukan Monitoreng ke Berbagai Perusahaan

Foto : CP-06 Kepla Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman

CIREBON – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sejalan dengan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

“Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” ujar Agus Suherman, Kepala Disnaker Kota Cirebon, Jumat (22/3) di tempat kerjanya.

Agus mengatakan, perusaahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.

“Perusahaan itu ada 200-an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tuturnya.

Pada 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, lanjut Agus, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Lokasi posko ada di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (CP-06)

Be the first to comment on "SE Soal THR Sudah Diedarkan, Disnaker Segera Lakukan Monitoreng ke Berbagai Perusahaan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*