Masih Tetap Ketua DPRD, Cecep Suhardiman: Kalau Affiati Berkeinginan Melaporkan Pihak-Pihak Tertentu Bisa Saja

Foto : CP-06 Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd

KEJAKSAN – Beredarnya surat jawaban dari Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 814/KU.01/Pem.Otda yang ditujukan ke Sekretaris DPRD Kota Cirebon pada 16 Februari 2022 perihal Penjelasan Hak Keuangan dan Administratif Ketua DPRD Kota Cirebon yang menyatakan Hak Keuangan, Administratif dan Status Ketua DPRD masih melekat sebelum adanya keputusan Gubernur yang baru.

Menanggapi hal itu, Dr Cecep Suhardiman SH MH menyebutkan hasil paripurna kemarin tidak sah. Dan Affiati bisa melaporkan pihak-pihak tertentu atas dinonaktifkannya dan diusulkan penggantinya dengan dasar surat dari Gubernur tersebut.

“Hasil Paripurna DPRD sesuai surat balasan Gubernur berarti tidak sah. Kalau Affiati berkeinginan melaporkan pihak-pihak tertentu bisa saja, karena dasarnya sudah jelas surat Gubernur tersebut. Sepanjang kegiatan apapun yang mengatasnamakan ketua DPRD ilegal selain Affiati yang tanda tangan,” kata Dr Cecep Suhardiman SH MH kepada Cirebonpos, Senin (21/2).

Cecep mengungkapkan, ketika Affiati diperlakukan tidak sesuai, dan saat ini sudah ada surat Gubernur yang turun, apa yang dilakukan Anggota DPRD tidak sah dan ilegal tentunya semua kegiatan berkonsekuwensi hukum.

“Gubernur masih menjungjung tinggi dari kepastian hukum. Dimana menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang disampaikan oleh Affiati,” ungkapnya.

Masih kata Cecep, memang mekanisme itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana mengatur DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota karena merupakan penyelenggara pamerintah.

“Sudah terjawab dengan adanya surat Gubernur, tidak ada status Affiati non aktif sebagai Ketua DPRD. Ketika menyatakan Affiati non aktif atau diberhentikan dari jabatan ketua itu setelah ada SK Gubenrnur dan ditetapkan penggantinya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Cecep, semua yang dilakukan ada konsekuensinya dan harus diselesaikan secara adminiatratif. Jadi, tidak ada perubahan apa-apa terkait Affiati.

“Affiati masih tetap sebagai Ketua DPRD yang sah sesuai surat Gubernur. Dan Anggota dewan membuat blunder itu, karena Affiati belum di ganti sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.

Kegiatan yang sudah dilakukan kemarin, menurut Cecep, harus diluruskan kembali. Karena itu bagian dari pada perbaikan koreksi administrasi tentu dengan Inspektorat. Jangan sampai menimbulkan permasalahan baru. (CP-06)

Be the first to comment on "Masih Tetap Ketua DPRD, Cecep Suhardiman: Kalau Affiati Berkeinginan Melaporkan Pihak-Pihak Tertentu Bisa Saja"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*