KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota menggelar Konfrensi Pers guna ekspose beberapa kasus yang telah di tangani beberapa minggu ini.
Salah satunya, DS (31) yang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mundu. Warga Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini ditangkap diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepala sekolah dan staf sebuah Sekolah Dasar (SD).
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengancaman dan pemerasan dilakukan di sebuah SD di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, kata Roland, tersangka dengan empat temannya mevideokan korban saat masuk sebuah hotel di Kuningan. Kemudian mereka mendatangi rumah korban dengan ancaman akan meviralkan video ini serta melaporkan kepada dinas pendidikan (Disdik).
“Tersangka meminta Rp160 juta kepada korban. Namun, korban menyanggupi Rp29 juta. Tersangka mengaku wartawan. Beraksi bersama empat lainnya,” kata Roland dihadapan wartawan saat Pers Realse, Rabu (4/9).
Akhirnya, lanjut Roland, tersangka ambil uang di tempat kerja korban, Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 12.30 wib. Korban lapor polisi. Tak lama, polisi menangkap DS saat mengambil uang di ruang kepala sekolah.
Kapolres menambahkan dari DS disita barang bukti uang tunai dan dua buah ponsel.
“Saat ini masih mengejar empat tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnya.
Untuk DS, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Mundu. (CP-06)
Be the first to comment on "4 Jadi DPO, Oknum Wartawan yang Peras Kepala Sekolah Diancam Bui 5 Tahun"