KEJAKSAN – Nyawa Andri (25) dihabisi sekelompok berandalan bermotor. Saat dikeroyok, Andri juga diteriaki begal oleh para pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kejadian yang menimpa Andri itu terjadi pada Minggu (10/2) dini hari lalu. Saat itu Andri berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Drajat Kota Cirebon menuju rumahnya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Tepat di depan SPBU Jalan Drajat, korban ini dilempari batu oleh salah seorang pelaku dari kelompok motor yang berada di depan SPBU. Sehingga motor korban pun terjatuh,” kata Roland kepada awak media saat pers rilis di Mapolresta Cirebon.
Meskipun terjatuh, lanjut dia, Andri kembali bangun kembali dan mendekati para pelaku. Andri kesal dengan kelakuan para pelaku. Roland menyebutkan Andri sempat memukul salah seorang menggunakan sabuknya.
“Kelompok motor itu melakukan perlawanan terhadap korban. Korban dan rekannya sempat lari. Namun Andri berhasil ditangkap oleh para pelaku,” ujarnya.
Roland mengungkapkan Andri melarikan diri menuju musala terdekat. Lima orang pelaku yang mengejar Andri, yakni JF, MA, DF, dan MW berhasil menangkap Andri. Dikatakan Roland, kelima pelaku itu membawa Andri ke perempatan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pelemparan.
“Korban dibawa di perempatan Jalan Cucimana, kemudian diteriaki begal. Andri dikeroyok, saat pengeroyokan datanglah pelaku lainnya yakni MR, IM, dan RAK yang juga ikut mengeroyok korban hingga tergeletak tak sadarkan diri di lokasi,” ungkapnya.
Roland menyebutkan Andri sempat dibawa oleh masyarakat sekitar ke rumah sakit terdekat. Namun, lanjut dia, nyawa Andri tak tertolong.
Masih kata Roland, dari ketujuh pelaku yang terlibat itu, enam di antaranya masih anak-anak. Polisi berhasil meringkus lima orang pelaku di tempat yang berbeda-beda. Dua di antaranya masih buron.
“MW pelaku dewasa ditangkap di kediamannya, IM di kediamannya, RAK di sekolahnya, JF menyerahkan diri, dan MR di rumahnya. Dua lainnya, yakni DF dan MA masih dilakukan pencarian,” katanya.
Roland menyebutkan, para pelaku dijerat pasa 338 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (CP-06)
Be the first to comment on "2 Masih Buron, Polres Cirebon Kota Ringkus Berandalan Motor Pelaku Pembunuhan Andri"