Bukan Affiati dan Fitrah, Gerindra Resmi Ajukan Ruri Jadi Ketua DPRD Sementara

Foto : Ilustrasi/Ist Ilustrasi Perebutan Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon dari Partai Gerindra.

HARJAMUKTI – DPD Partai Gerindra Jawa Barat menunjuk Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Sementara periode 2019-2024 mendatang.

Meskipun DPC Gerindra Kota Cirebon mengusulkan 2 nama yakni Fitrah Malik dan Affiati, namun putusan DPD Jabar berbeda untuk penetapan Ketua DPRD Kota Cirebon. Bahkan, digadang-gadang Affiati yang sangat yakin menduduki kursi Ketua DPRD. Selain memiliki finansial yang cukup, menyiapkan sekretariat partai permanen, membagikan motor ke PAC dan mendapat dukungan dari 5 PAC termasuk Ruri Tri Lesmana, namun putusam partai berbeda.

Hal itu sesuai surat DPD Gerindra Jabar yang dihimpun Cirebonpos yang ditujukan pada Sekretariat DPRD Kota Cirebon dengan Nomor Surat : 08-029/B/DPD-GERINDRA-JABAR/2019 perihal Usulan Pimpinan DPRD Kota Cirebon yang menunjuk Ruri Tri Lesmana.

Dengan dasar Pasal 165 ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan, Pasal 34 ayat (2) (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Dan, dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua DPD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik HBK dan Sekretaris, H Abdul Harris Bobihoe.

Meski sudah dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Pengurus DPC Gerindra Kota Cirebon. (CP-10)

Be the first to comment on "Bukan Affiati dan Fitrah, Gerindra Resmi Ajukan Ruri Jadi Ketua DPRD Sementara"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*