Para Saksi Berikan Kesaksian, Hakim MK Lakukan Uji Petik Atas Gugatan Pemohon

Foto : CP-06 COCOKAN DATA. Nampak kuasa hukum dari pihak Pemohon, Termohon dan Terkait serta Bawaslu melakukan pencocokan data atas uji petik yang dilakukan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Rabu (29/8).

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dengan Effendi Edo berlangsung selama 8 jam dimulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Rabu (29/8) dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi baik Saksi Pemohon (Bamunas-Edo), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Paslon Azis-Eti) serta Bawaslu.

Dalam proses persidangan setelah saksi ahli menyampaikan pandangannya, giliran 5 orang saksi dari Pemohon, Termohon, serta terkait menyampaikan fakta-fakta dilapangan terkait proses pembukaan kotak suara.

Dalam perjalanan penyampaian fakta-fakta dilapangan dihadapan majlis hakim, Saksi kelima dari Pemohon, Tetmohon, Ari selaku Ketua Badan saksi PDI Perjuangan Kota Cirebon mengatakan, terdapat beberapa kategori atau kejanggalan dari hasil C1 yang diterima oleh nya baik penggelembungan suara maupun pengurangan hasil suara.

“Dari 579 TPS dengan formulir C KWK dan C1 KWK kami menerima hannya 577 ada 2 yg tidak diterima. Tak hanya itu, Ada 122 TPS yang kami anggap ada kejanggalan,” kata Ari.

Kemudian, lanjut Ari, Penggelembuangan terjadi pada 19 TPS seperti pada TPS 2 Kelurahan Larangan ditingkat TPS Suara pemohon 143 suara terkait 199 dengan DPT 499, DPTB Laki-Laki 2 dan Perempuan tidak ada dan DPPH Perempuan 1 jumlah hak pilih 168 Laki-Laki dan 177 perempuan.

Tak hanya itu, kata Ari, pada TPS 4 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti terdapat pengurangan suara dimana suara Pemohon 192 dan suara Terkait 181 dengan DPT 396 pada C1 seluruh suara sah dan tidak sah terdapat 402.

Kemudian, Ari pun mengatakan pada TPS 9 Kelurahan Kasepuhan suara pemohon 191 dan terkait 161 pengguna hak pilih 359 dengan DPTB 9 total 368 suara sah tidak sah 369 serta Jumlah pemilih disabilitas ada 1 . Masih kata Ari, TPS 31 Kelurahan Karya Mulya suara pemohon 157 dan suara terkait 204 dimana pihaknya menemukan adanya pengurangan suara 91 karena DPT 472 akan tetapi jumlah sah dan tidak sah 381

“Itulah 3 TPS sebagai uji petik karena adanya penggelembuangan dan pengurangan jumlah suara,” tuturnya

Akan tetapi, setelah saksi Ari membacakan masing-masing temuannya, Hakim Anggota Saldi Isra memanggil perwakilan Pemohon, Termohon, Terkait, dan Panwas Kota Cirebon kedepan untuk mencocokan masing-masing bukti yang dimiliki dan mencocokan suara dengan yang berada pada C1 Plano.

“Hasilnya, baik dari termohon, terkait dan Panwas sama dengan apa yang ada pada C1 Plano dan yang berbeda hanya milik Pemohon,” tegas Saldi.

Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Absar Kartabrata mengatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir yang harus diberikan dari KPPS kepada PPS yang seharusnya tidak berada dalam kotak suara. Pasalnya, kalau PPS tidak mengumumkan, maka akan terkena saksi pidana.

“Yang terpenting apapun hasilnya, yang berkaitan dengan Pilkada bagaimana menghormati hak konstitusi pemilih,” kata Abshar.

Abshar menjelaskan apakah itu C KWK, C1 KWK maupum DA semua hasilnya sama. Jadi, kata dia, sangat tidak bermanfaat jika dilakukan PSU, terlebih lagi seperti ahli pemohon seseorang tidak boleh memanfaatkan atas kesalahannya, ia berfikir seseorang tidak boleh diminta pertanggung jawaban atas kesalahan orang lain.

“Penyelenggara itu pengambilan kewajiban sepenuhnya, dan tidak ada alasan untuk PSU,” jelasnya.

Terkait penggelembungan suara, menurut Abshar, sudah jelas dengan adanya uji petik beberapa TPS dan hasilnya sama dan diakui oleh pemohon. Dalam tingkat rekapitulasi ditingkat PPK, kata dia, akan terkoreksi karena kalau salah akan berwarna merah.

“Langsung adanya koreksi. Dan hanya bersifat administratif. Tetapi, yang sifatnya substansi terkait hasil suara semua mengakui tidak ada masalah,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Para Saksi Berikan Kesaksian, Hakim MK Lakukan Uji Petik Atas Gugatan Pemohon"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*