LEMAHWUNGKUK – Rapat koordinasi pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon, dinilai Ketua Tim Pemenangan Paslon OKE tidak sesuai aturan. Atas hal itu, pihak Tim OKE memilih meninggalkan ruangan rapat (walkout) dan menolak apapun hasil atau kesepakatan pada rapat tersebut. Dan secara resmi melayangkan surat ke KPU dan tembusan Bawaslu atas penolakan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Bamunas-Edo (OKE), M Jamal selepas meninggalkan aula KPU Kota Cirebon, Selasa (21/8). Secara tegas pihaknya menolak dengan alasan apapun. Pasalnya, pihaknya menilai masih dalam tahapan proses hukum yang hingga saat ini masih bergulir dalam proses sengketa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 71 yang menyebutkan harus memenuhi unsur terdiri dari saksi. Hanya saja, masih terdapat risalah bahwa dalam pembukaan kotak suara diperbolehkan. Namun, menurut itu pun tergantung persepsi soal aturan,” ungkapnya.
Masih lanjut dia, kotak suara sudah seharusnya diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti. Dengan apa yang terjadi saat ini pun, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Kota Cirebon terkait dengan pembukaan kotak suara.
“Apapun yang dilakukan, kami tidak akan menerima. Kami tidak masalah dibuka apabila sudah disetujui oleh MK. Dan KPU belum memberikan bukti persetujuan dari MK,” tegasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Soal Walkout, Jamal: KPU Belum Memberikan Bukti Persetujuan MK"