JAKARTA – Pihak terkait sidang gugatan Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstistusi (MK) yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 2, Nashrudin Azis dengan Eti Herawati berserta Tim Kuasa Hukumnya merasa yakin gugatan Pemohon (Bamunas-Edo) akan ditolak majelis hakim. Pasalnya, tidak ada perubahan hasil suara pada kotak suara yang dibuka di beberapa kelurahan sesuai dengan uji petik dan pencocokan data-data para saksi dari berbagai pihak.
Tim Kuasa Hukum yang juga Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Nasdem, Taufik Basyari mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa proses persidangan telah dijalani untuk pemeriksaan saksi dan ahli, dan semua sudah mendengarkan dalam keterangan saksi serta ahli sehingga ada beberapa hal yang menjadi jelas dan terang.
“Faktanya, bahwa ada beberapa TPS yang kotak suaranya dibuka untuk keperluan mengambil berkas pemilihan yang ada dikotak memang terjadi. Tapi, saksi menyatakan tidak ada perubahan hasil suara,” kata Taufik kepada awak media usai persidangan, Rabu (29/8).
Akan tetapi, kata dia, yang terpenting justru seluruh saksi menyebutkan bahwa pembukaan kotak tersebut tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara. Seluruh peroleham suara yang ada pada kotak suara yang dibuka diakui oleh seluruh saksi termasuk saksi Pemohon tidak ada perubahan suara.
“Dari keterangan saksi tadi juga, ada hal yang menjadi penting bahwa tidak ada kecurangan didalam proses Pilkada ini dan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Taufik menyebutkan, memang ada persoalan, dimana ada sedikit kekurang pahaman dari pihak penyelenggara terkait dokumen yang seharusnya ada diluar kotak suara dan ternyata ada didalam kotak suara. Namun, kata dia, semestinya kekurang pahaman tersebut tidak dijadikan alasan cukup untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami pihak terkait berharap agar mahkamah konstitusi menempatkan suara rakyat yang telah diberikan sebagai suara yang harus dihormati dan dijaga,” tegasnya.
Masih kata Taufik, dengan demikian tidak akan ada pemungutan suara ulang serta permohonan dari pemohon dapat ditolak. Namun demikian, kata dia, mari bersama menunggu hasil dari proses mahkamah konstitusi. Karena setelah sidang ini, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan agenda sidang selanjutnya.
“Apakah akan dibuka lagi dengan proses pemeriksaan, ataukah langsung dengan putusan,” ucapnya.
Taufik menuturkan, salah satu hal yang terungkap pada persidangan ini bahwa rekomendasi Panwascam yang dikeluarkan karena adanya tekanan dari pihak tertentu, dimana ada saksi yang menerangkan kejadian tersebut. Bahkan, ada semacam pengakuan dari pihak Panwas Kota.
“Meskipun Panwascam sempat mengeluarkan rekomendasi, tapi rekomendasi tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat karena adanya intimidasi,” tuturnya.
Pihaknya berharap, bahwa latar belakang keluarnya rekomendasi tidak murni dengan adanya suatu hasil penelitian dan kajian yang valid. Dan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh mahkamah untuk menyatakan bahwa rekomendasi Panwascam tidak tepat. Dan keputusan Panwas Kota yang menganulir surat Panwascam agar diakui oleh MK.
“Sehingga hasilnya tidak akan ada masalah lagi didalam proses Pilkada,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Para Saksi Akui Tidak Ada Perubahan Jumlah Suara, Tim Kuasa Hukum PASTI Yakin Gugatan OKE Ditolak"