JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar beberapa sidang perselisihan hasil suara Pilkada Serentak Tahun 2018, Kamis (9/8).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun Cirebonpos, sidang dengan agenda putusan dismisal, beberapa daerah sudah diputuskan perkaranya tidak dilanjutkan atau tidak diterima oleh MK.
Namun, untuk gugatan Pilwakot Kota Cirebon yang dimohon oleh Paslon Nomor urut 1 Bamumas-Effendi Edo, tidak tercantum dalam berita putusan sidang di website mahkamahkonstitusi.go.id. Hal itu, menurut Tim Kuasa Hukum OKE, menandakanproses gugatan yang dilayangkan berhasil masuk dalam aftar sidang yang dilanjutkan.
Kuasa Hukum Paslon OKE, Sururudin SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengakui bahwa mendapatkan panggilan dari panitera MK melalui sambungan telepon, untuk datang ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/8).
“Kita hari ini datang ke MK, sesuai undangan,” kata Sururudin.
Diungkapkanya, setibanya di MK, pihaknya diinformasikan agar mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang pokok perkara.
“Kita diloloskan untuk langsung sidang pokok perkara. Jadi, tidak melalui proses dismisal, sidang putusan dismisal yang perkara daerah lain digelar, kita tidak diikutkan. Tadi, kata panitera kita langsung sidang pokok perkara,” jelasnya.
Untuk jadwal sidang pokok perkara, lanjut Sururudin, akan diberitahukan dikemudian hari. Dikatakannya, pemberitahuan perkara tersebut dilanjutkan tepat pukul 09.00 WIB, sesuai undangan yang diterima pihaknya dari panitera.
“Untuk sidang pokok perkara, kita akan persiapkan saksi-saksi, bukti tambahan, mempersiapkam materi-materi yang akan menjadi pokok gugatan kita,” kata Sururudin.
Selain itu, lanjut dia, termasuk poin pembukaan kotak suara di kelurahan, pihaknya akan mengumpulkan bukti lebih dalam untuk menguatkan dalil-dalil gugatan guna membantah semua jawaban dari pihak termohon (KPU Kota Cirebon, red) dan terkait (Panwaslu dan Tim Kuasa Hukum PASTI, red).
“Jadi kan, mereka (termohon dan terkait, red) menjawab ada perbaikan perbaikan, dan itu kita tolak dalam tanggapam kita nanti. Karena itu juga sudah kita tolak dalam rapat rekapitulasi tingkat kota,” ujarnya.
Sururudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan saksi sebanyak-banyaknya sesuai dengan apa yang diperlukan. Namun demikian, untuk jumlahnya itu bagiamana ketentuan yang ditentukan oleh hakim persidangan nanti guna mendaptkan keyakinan hakim.
“Jadi, bisa 5, 10 atau 20 pun saksi, semuanya kita siapkan,” ucapnya.
Untuk data-data, menurut Sururudin, pihaknya sudah serahkan seluruhnya kepada MK, termasuk data-data yang masuk dalam dalil permohonan sudah diserahkan.
“Kita berharap, dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK, dapat melihat dalil-dalil kita secara gamblang. Artinya, secara menyeluruh, sehingga akan terlihat jelas kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh termohon dan terkait. Termasuk Panwaslu yang tidak menjalankan tugasnya dan membatalkan sepihakĀ rekomendasi Panwascam, itu kan tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sururudin mengungkapkan, sidang pokok perkara, jika dilihat dari jadwal sidang sebelum-sebelumnya, sidang tersebut akan digelar minggu depan. Akan tetapi, tetap pihaknya menunggu informasi lanjutan dari panitera MK.
“Nanti akan ada undangan resmi, apakah ini pemeriksaan saksi langsung, atau seperti apa. Nanti ada undangan resminya. Mungkin 3-4 kali sidang lagi, jumlahnya tergantung keyakinan hakim apakah sudah dapat memutuskan atau belum,” ujarnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Langsung Masuk Pokok Perkara, Tim Kuasa Hukum OKE Siapkan Saksi Sebanyak-banyaknya di Lanjutan Sidang MK"