SUMBER – Berkenaan dengan sidang putusan terkait dengan perselisihan hasil suara Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tepat pada pukul 09.30 WIB telah mendapatkan hasil. Dari apa yang telah dibacakan oleh Ketua Hakim MK bila gugatan yang dilayangkan oleh Drs H Kalinga MM dan Dian Hernawa Susanty ditolak oleh Mahkamah Konstitusi akibat dari batas waktu gugatan yang sudah usai pada saat melengkapkan pemberkasan.
Menanggapi ditolaknya gugatan Kalinga-Santy oleh MK, Bupati terpilih yang juga incumbent, Sunjaya Purwadisastra saat ditemui diruangannya mengatakan, dirinya sejak awal merasa optimis bila gugatan yang dilayangkan tersebut akan di tolak MK.
“Sejak awal saya sudah optimis, karena dari selisih suara saja sudah sekitar 5300 suara,” ungkapnya, Kamis (9/8).
Oleh karena usainya gugatan di MK, dirinya meminta dukungan masyarakat untuk etap memberikan masukan dan kritik dalam melanjutkan kepemimpinannya bagi Kabupaten Cirebon. Kemudian, dapat dijalankan atas kepercayaan sebagai pelayan masyarakat untuk 5 tahun kedepan.
“Diperiode pertama memang banyak kekurang, tapi dapat ditutupi pada periode kedua,” ujarnya.
Dirinya pun menyampaikan, untuk pasangan calon yang belum berhasil dalam memenangkan kontestasi pilkaa untuk dapat memberikan masukan agar Kabupaten Cirebon dapat menjadi daerah yang maju dan menjadi daerah yang lebih baik.
“Ibarat main tinju sebelum main kita bersahabat, lalu di ring kita bermusuhan dan setelah pertandingan selesai kemudian bersahabat kembali,” tegasnya.
Bahkan dirinya pun menyebutkan, jangan karena Pilkada persahabatan dapat retak. Oleh karena itu, Sunjaya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bergabung dalam kepemimpinan di periode kedua.
“Insya Allah kalau gak ada halangan penetapan saya di hari sabtu jam 14.00 dan pelantikan sendiri menurut konfirmasi akan dilaksanakan pada 29 Maret tahun mendatang,” jelasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Sejak Awal, Sunjaya Sudah Prediksi Gugatan Kalinga-Santy Ditolak MK"