Memanas, Hotel Bagus Inn Dieksekusi Pengadilan

Foto : CP-06 EKSEKUSI HOTEL. Nampak eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di Jalan By Pass Kedawung oleh PN Sumber dikawal ketat pihak keamanan karena ada perlawanan dari pihak hotel, Selasa (24/7).

KEDAWUNG – Eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di jalan By Pass Kedawung Kabupaten Cirebon berlangsung panas. Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumber tetap bisa dilakukan dengan di bantu pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Pantauan di lapangan, ketegangan sempat terjadi antara petugas eksekusi dari Pengadilan Negri (PN) Sumber dan puluhan preman yang berjaga di depan hotel. Pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas kepada sejumlah preman tersebut karena di anggap menganggu proses eksekusi.

Panitra PN Sumber yang juga ditunjuk selaku juru sita Ating Budiman mengatakan, eksekusi gedung dan hotel Bagus Inn sesuai dengan putusan PN Sumber terkait perkara perdata
Nomor 5/PDT.G/2017/PN.SBR terkait utang piutang pihak hotel dengan Bank Bukopin.

“Eksekusi ini terkait utang piutang antara pemilik dengan bank. Pemilik harus membayar hutang di bank dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun tidak kunjung di bayar, ” kata Ating usai eksekusi, Selasa (24/7).

Ating menjelaskan, persoalan utang piutang antara pihak bank dengan pihak hotel itu ‎terjadi pada tahun 2017 lalu. Karena tak mampu membayar pinjaman hingga batas waktu yang telah ditentukan, bank akhirnya melelang lahan dan bangunan tersebut. Pihak hotel sempat menggugat dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada Juni lalu.

“Pihak bank sudah melakukan mediasi, hanya saja tidak ada itikad baik si pemilik hotel. Bahkan sempat di gugat namun di tolak. Karena ingin di lelang, maka bangunan dan hotel harus di eksekusi terlebih dahulu, ” tuturnya.

Sementara itu, Yunasril Yuzar SH, Kuasa hukum Tri Pena Setiati sebagai pemilik lama Hotel Bagus Inn mengaku keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Menurut Yunasril, pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut.

“Klien kami berhutang di bank nilainya Rp2,5 miliar, tapi kemudian diharuskan membayar uang Rp5 miliar dengan di beri waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Memanas, Hotel Bagus Inn Dieksekusi Pengadilan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*