CIREBON – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dr Sophi Zulfia SH MH telah menyetujui nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebagai landasan penyusunan APBD Tahun 2027. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (11/9), yang dihadiri Bupati Cirebon H Imron, Wakil Ketua DPRD Teguh bersama anggota lainnya, serta SKPD di lingkungan Pemkab Cirebon.
Dalam hantarannya, Bupati Imron memaparkan dua pilar utama pendapatan daerah. Pertama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diandalkan dari pajak lokal (Kendaraan, PBB-P2, Restoran), retribusi layanan, dan laba BUMD. Fokusnya adalah digitalisasi untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Kedua, Dana Transfer Pusat: Meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) untuk operasional, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek strategis nasional.
Adapun untuk Pos Prioritas Belanja Tahun 2027 dalam nota kesepakatan ini mengunci lima arah kebijakan belanja agar tepat sasaran. Diantaranya, Infrastruktur & Pelayanan Publik, Kesehatan & Pendidikan, Belanja Pegawai, Bantuan Sosial (Bansos), Penanggulangan Bencana.
Atas hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menerima naskah nota kesepakatan tersebut dan mengapresiasi kejelasan pos-pos anggaran. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan efektivitas pemungutan PAD.
“Kita pastikan setiap rupiah, baik dari rakyat maupun pusat, benar-benar menyentuh kesejahteraan di Kabupaten Cirebon,” tegas Sophi. (CP-10)





Be the first to comment on "Lewat Paripurna, DPRD Setujui KUA-PPAS Tahun 2027"