Sidang Terus Lanjut, Heru Cahyono Gugat BRI dan Agung Makbul

Foto : CP-06 GUGATAN. Sidang gugatan Heru Cahyono terhadap BRI Cabang Kartini dan Agung Makbul dilanjut di PN Kota Cirebon, Kamis (4/6)

KEJAKSAN – Sidang gugatan atas dugaan pemindah bukuan rekening bank secara sepihak senilai lebih dari Rp6 miliar, terus bergulir pasca tidak tercapainya kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam mediasi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang lanjutkan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, Kamis (4/6). Heru Cahyono selaku salah satu pemegang saham PT Wijaya Raya Perkasa (WRP) menggugat BRI Cabang Kartini dan Agung Makbul.

“Persidangan hari ini keterangan 2 saksi dari penggugat karena perusahaan telah dirugikan dengan adanya pemindah bukuan yang dilakukan oleh direktur yang baru Agung Makbul, tanpa sepengetahuan pemegang saham yakni Heru Cahyono yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan,” kata Kuasa Hukum Heru Cahyono, Pupung Agung Purnomo SH.

Pupung mengungkapkan, pihaknya menghormati pihak yang terlibat dalam persidangan ini dan tentunya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim PN Kota Cirebon.

“Gugatan ini kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh direktur utama yang tidak melibatkan anggota direksi lainnya dalam pemindah bukuan dana perusahaan senilai lebih dari Rp6 miliar,” ungkapnya.

Masih kata Pupung, pihaknya ingin menunjukan mekanisme yang benar sesuai apa yang ada di dalam AD/ART perusahaan PT WRP.

“Pemindah bukuan dana dilakukan oleh satu direktur, dan tidak melibatkan direktur lainnya. Berdasarkan Pasal 13 dalam AD/ART sangat jelas, dimana putusan direksi harus didasari oleh direktur lainnya,” tegasnya.

Pupung pun menuturkan, pihaknya berpatokan dalam AD/ART perusahaan. Dimana diatur cara mengambil putusan direksi, salah satunya dengan mengadakan musyawarah mufakat.

“Dan itu tidak dilakukan. Jelas, akan berdampak kepada jalannya perusahaan yang hingga saat ini banyak pekerjaan yang terhambat dan berhenti,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agung Makbul , Arif Fahrul Hidayat SH MH mengklaim, perusahaan PT WRP telah sesuai AD/ART dalam pengelolaan perusahaan. Dan telah menjalankan prosedur perusahan sesuai AD/ART yang ada.

“Dalam mediasi sebelumnya memang tidak ada kesepakatan. Karena PT WRP pemegang saham ada 2, Heru Cahyono 40 persen PT Energi Negri Mandiri 60 persen,” kata Arif.

Arif menuturkan, selanjutnya akan dihadirkan juga beberapa saksi dari pihak tergugat, dimana akan ada persetujuan PT ENM. Karena di sidang tidak dilibatkan, padahal mereka pemegang saham.

“Menurut kami, BRI telah menjalankan tugas sesuai aturan. Sehingga pemindah bukuan itu bisa dilakukan,” tuturnya.

Kuasa BRI Cabang Kartini Kota Cirebon, Fery Bahagia Nusantara mengatakan, pihaknya telah menjelaskan proses pemindah bukuan sesuai dengan akta yang disampaikan di RUPS Bulan November 2025 yang terjadi perubahan direksi sebelumnya ke Agung Makbul.

“Proses yang dijalankan BRI sudah sesuai dengan RUPS untuk pemindah bukuan tersebut. Kami, terus mengikuti persidangan hingga selesai. Mudah-mudahan ada kesepakatan di akhir sidang nanti,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sidang Terus Lanjut, Heru Cahyono Gugat BRI dan Agung Makbul"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*