Polres Cirebon Kota Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Foto : CP-06 RINGKUS PENGEDAR NARKOBA. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M Fahri Siregar bersama jajarannya gelar jumpa pers atas penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (13/9).

KEJAKSAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkoba.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media, Selasa (13/9) di Mapolres Cirebon Kota.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Cirebon Kota pada 23 Agustus 2022 lalu ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang berinisial UJ,” kata Kapolres.

AKBP Fahri mengungkapkan, transaksi yang dilakukan UJ ini menggunakan cara tempel. UJ menempelkan narkotika jenis sabu, kata Fahri, di salah satu tempat yang nantinya tersangka akan mengirimkan lokasi kepada konsumen.

“Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 4,50 gram dan paket sabu seberat 48,59 gram di kosan UJ,” ungkapnya.

Masih kata Fahri, pihaknya langsung ke kosan tersangka di wilayah Katiasa didapati sejumlah barang bukti, 8 paket besar jenis sabu seberat 48.59 gram, bungkus plastik klip bening, 4 buah timbangan digital, 4 buah lakban, dan 1 buah tas warna coklat.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Kemudian, lanjut Fahri, pada 3 September 2022 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap tersangka berinisial SR pengedar narkotika jenis sabu dengan cara Undercover Buy.

“SR menggunakan seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba. Dengan menggunakan cara tersebut polisi berhasil menangkap SR di Jalan By Pass Brigjen Dharsono,” kata Fahri.

Pihaknya berhasil mengamankan tersangka SR dengan barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 7,54 gram.

“SR mengaku sabu tersebut dari BM dan akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon. SR dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Polres Cirebon Kota Ringkus 2 Pengedar Narkoba"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*