Ingatkan PT KAI Tak Asal Sewakan Lahan Sembarangan, Bangunan yang Tutupi Pintu Masuk Trusmi Land Dibongkar Warga

Foto : Ist DIBONGKAR. Bangunan yang menggunakan lahan milik PT KAI yang menutupi pintu masuk Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan dibongkar warga

Foto : Ist
DIBONGKAR. Bangunan yang menggunakan lahan milik PT KAI yang menutupi pintu masuk Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan dibongkar warga

 

 

CIREBON – Bangunan semi permanen yang menutupi pintu masuk ke perumahan Trusmi Land, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon akhirnya dibongkar oleh warga, Rabu 8 Oktober 2025.

Aksi pembongkaran ini sebagai wujud kepedulian warga sekitar atas sikap penyewa lahan milik PT KAI yang diduga sengaja menutup akses jalan menuju Trusmi Land tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang menyewa lahan PT KAI di lokasi tersebut adalah PT DAR.

Aksi pembongkaran dilakukan karena warga merasa dirugikan akibat tertutupnya jalan umum yang seharusnya menjadi hak akses publik.

Selain itu, pembongkaran ini juga sebagai wujud dukungan moril dari berbagai pihak yang menilai langkah warga merupakan bentuk pembelaan terhadap kepentingan bersama.

Tokoh pemuda Cirebon Timur R Hamzaiya SHum mendukung aksi yang dilakukan oleh warga.

Dia menilai, masyarakat yang melakukan pembongkaran secara mandiri tidak dapat sepenuhnya disalahkan, sebab tindakan tersebut merupakan bentuk keberanian dalam membongkar bangunan yang menghalangi jalan umum.

“Apalagi, masyarakat juga melakukannya tidak dengan cara anarkis, tapi dengan cara damai demi terwujudnya ketertiban umum,” katanya.

Lebih jauh, Hamzaiya mengungkapkan bahwa peristiwa penutupan jalan masuk menuju Trusmi Land ini telah menimbulkan efek domino terhadap persepsi investor.

Banyak pihak yang mulai ragu untuk menanamkan modal di wilayah Cirebon Timur karena adanya ketidakpastian dalam pengelolaan aset publik dan lahan sewa milik negara.

Ia menilai, hal ini merupakan ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama karena Cirebon Timur selama ini dikenal sebagai kawasan dengan potensi investasi yang besar di sektor properti, perdagangan, dan jasa.

“Ketika kepastian hukum dan tata kelola aset negara tidak berjalan dengan baik, investor tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya,” kata Hamzaiya lewat keterangan tertulis.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengingatkan kepada PT KAI agar selektif dalam memilih partner usaha, terutama mereka yang ingin menyewa lahan milik negara.

Sebab, penyewaan aset semacam itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset BUMN, yang dengan jelas menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama atau sewa harus memperhatikan kepentingan sosial dan akses publik.

“Kita semua berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan, bukan hanya antara PT KAI dan pihak penyewa, tetapi juga dalam sistem pengawasan internal BUMN agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset yang menimbulkan keresahan sosial,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kedepan PT KAI semestinya memahami fungsi sosial dari setiap lahan yang dimilikinya, dan tidak gegabah menyewakan tanah tanpa memperhatikan peruntukan dan dampak sosial di lapangan.

“Kejadian ini seharusnya menjadi refleksi bagi PT KAI agar tidak hanya berpikir secara komersial, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial.”

“Lahan yang disewa haruslah dimanfaatkan secara proporsional, bukan malah digunakan untuk menutup akses yang vital bagi masyarakat,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyebutkan, di daerah Pabedilan Kabupaten Cirebon, terdapat aset yang sedang dimanfaatkan oleh penyewa.

Terkait adanya isu penyewa memanfaatkan aset tidak sesuai dengan perjanjian, KAI Daop 3 Cirebon akan melakukan penelusuran dan evaluasi terlebih dahulu serta telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian, KAI Daop 3 Cirebon tidak segan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara general, Muhib mengatakan, kerja sama sewa menyewa aset merupakan upaya untuk menjaga dan mengoptimalkan aset.

“Dengan adanya kerjasama sewa menyewa aset ini, harapan kami selain dapat meningkatkan pendapatan KAI, juga membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi, seperti membuka lapangan pekerjaan baru,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu 8 Oktober 2025. (CP-06)

Be the first to comment on "Ingatkan PT KAI Tak Asal Sewakan Lahan Sembarangan, Bangunan yang Tutupi Pintu Masuk Trusmi Land Dibongkar Warga"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*