Bisa Tingkatkan PAD, Ketua Fraksi PDIP Minta Aset Kawasan Stadion Bima Dikelola Profesional

Foto : CP-06 Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Kota Cirebon, H Sarifudin SH

KEJAKSAN – Pemanfaatan aset untuk dikelola dengan baik dalam rangka penambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Salah satunya aset kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang telah resmi memiliki sertifikat kepemilikan Pemerintah Kota Cirebon

Di sisi lain, Pola kemitraan pihak ketiga yang profesional terbukti sukses menekan beban APBD sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti yang diimplementasikan di Kota Bekasi.

Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon yang juga Wakil Ketua Komisi III, Sarifudin SH saat diwawancarai Cirebonpos di Griya Syawala, Kamis (30/7).

“Belajar dari dinamika pengelolaan aset olahraga, berikut adalah perbandingan esensial dan langkah taktis yang harus dipenuhi agar penataan Stadion Bima Kota Cirebon berjalan sukses tanpa tersandung masalah hukum,” kata Sarifudin

Sarifudin mengungkapkan, Kota Bekasi resmi mengalihkan manajemen Stadion Patriot Candrabhaga kepada pihak swasta (PT Garuda Gema Nusantara) melalui skema kemitraan yang matang.

“Perlu menjadi contoh bagi Kota Cirebon bahwa beban pemeliharaan (maintenance) stadion tidak lagi membebani APBD,” ungkapnya.

Menurut Sarifudin, stadion tidak hanya hidup saat ada laga sepak bola, melainkan bertransformasi menjadi pusat lifestyle, olahraga, konser musik, hingga kegiatan ekonomi kreatif (sport tourism) dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Terdapat skema bagi hasil yang jelas dan masuk secara resmi ke kas daerah sebagai PAD. Untuk mewujudkan pengelolaan pihak ketiga yang ideal seperti di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Cirebon harus sepenuhnya memperbaiki kesalahan administratif, mengingat sempat terjadi polemik sewa, dan pembatalan kerja sama karena tidak sesuai prosedur,” jelasnya

Kemudian, kata Sarifudin, Proses sewa atau kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik daerah wajib merujuk secara ketat pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pihak pengelola swasta harus mengirimkan surat permohonan resmi kepada Wali Kota, yang nantinya diturunkan melalui disposisi Sekda ke Bidang Pengelola Barang Milik Daerah di BPKPD untuk dikaji secara komprehensif.

“Regulasi utama KPBU antara lain, PP Nomor 17 Tahun 2024 tentang KPBU (menyempurnakan regulasi sebelumnya), Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Pelaksanaan KPBU, Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU,” paparnya.

Sementara, lanjut Sarifudin, aturan utama BOT (Bangun Guna Serah) antara lain, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Seluruh proses Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama wajib dirapatkan bersama DPRD Kota Cirebon agar mendapat legitimasi hukum yang kuat. Langkah tegas Pemkot yang telah menertibkan bangunan liar di area RTH Stadion Bima harus dilanjutkan dengan mengintegrasikan UMKM lokal ke dalam konsep manajemen baru yang modern,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bisa Tingkatkan PAD, Ketua Fraksi PDIP Minta Aset Kawasan Stadion Bima Dikelola Profesional"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*