KEESAMBI – Penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan di daerah masing-masing perlu terus ditingkatkan guna mengurangi angka pengangguran.
Meskipun Kota Cirebon cukup baik dalam pengelolaan dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi masih saja ada dugaan perusahaan yang menahan ijazah asli para tenaga kerjanya.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau (USK) mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk membuat surat edaran larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kami mendorong Pemkot Cirebon segera membuat surat edaran agar perusahaan tidak menahan ijazah asli karyawan atau tenaga kerjanya,” tegas USK kepada Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Selasa (11/2).
USK mengungkapkan, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Kab Bekasi dimana setidaknya ada tiga point krusial yang disoroti dalam kunjungan kerja kali ini.
“Pertama terkait ijazah pekerja yang ditahan di perusahan dalam kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” ujarnya.
Sehingga, USK meminta agar disudahi kebiasaan menahan ijazah karena merugikan pekerja. Kemudian, lanjut dia, Perusahaan agar menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman.
“Tentu pekerja akan lebih betah dan produktif tanpa harus menggunakan cara-cara intimidatif seperti menahan ijazah untuk melindungi masa depan usahanya,” jelasnya.
USK menyarankan agar pemkot membuat edaran atau himbauan larangan menahan ijazah pekerja karena hal ini melanggar hak dasar setiap orang untuk berkembang sesuai amanat UUD 45 Pasal 27.
“Kedua, tenaga kerja asing. Saya berharap ada transfer ilmu antar pekerja, agar pekerja lokal meningkat kompetensinya dan dapat menangani posisi-posisi strategis di perusahaan,” paparnya
Ketiga, kata USK, pemberdayaan tenaga kerja lokal. Didalam Pasal 22 UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah menyetir setiap perusahaan agar mengutamakan tenaga kerja lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Tenaga kerja lokal tak akan kalah saing dengan tenaga kerja luar. Sehingga perlu porsi yang lebih dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Minta Ijazah Karyawan Tak Ditahan Perusahaan, Komisi III Dorong Pemkot Buat Edaran"