Syarat Dukungan 21.543 KTP, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen

Foto : CP-06 Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko

KEJAKSAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran tersebut disosialisasikan dalam sebuah acara Rapat Kerja Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Pemilihan Serentak 2024 disalah satu hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Selasa (7/5).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, syarat utama dukungan bagi jalur independen dibuktikan dengan penyerahan KTP.

“Sesuai ketentuan UU Pilkada untuk DPT pemilu terakhir dibawah 500 ribu sehingga total dukungan yang wajib yaitu 21.543 dukungan yang harus diserahkan kepada KPU pada saat penyerahan dukungan,” kata Mardeko.

Mardeko mengungkapkan, pendaftaran telah dibukan sejak tanggal 5 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Dukungan harus berbeda dengan parpol. Jika tidak sesuai akan dihasilkan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Masih kata Mardeko, KPU akan memproses verifikasi administrasi tidak menutup kemungkinan dari dukungan itu ada yang sama. Maka, kata dia, tidak boleh sama.

“Akan dilakukan di silon nanti calon yang akan maju semua dokumen tersebut dimasukan di silon, datang ke KPU harus sudah masuk ke silon semua,” jelasnya.

Mardeko menuturkan, LO dari bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan menginput data ke silon.

“Di kota Cirebon tampaknya akan ada maju melalui jalur perseorangan, dan merupakan sejarah pertama bagi yang mau maju melalui independen,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Syarat Dukungan 21.543 KTP, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*