KEJAKSAN – Keputusan DPP Partai Gerindra yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati SPd kepada Ruri Tri Lesmana wajib untuk dipatuhi.
Demikian dikatakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB saat diwawancarai Cirebonpos di tengah kegiatannya, Kamis (16/9).
“Apapun yang ditugaskan oleh DPP kita harus patuh. Sekarang tidak perlu lagi berpolemik, aturan sudah ada serta sudah keputusan partai,” tegas Tresnawaty.
Tresnawaty mengungkapkan, karena sebuah kepercayaan dari partai dan itulah yang dipakai. Dan, ketika sudah tidak dipercaya dan amanah sudah diambil, maka tidak menjadi persoalan.
“Itu hanya AKD, bukan dipecat dan sebagainya. Dan murni keputusan DPP, Gerindra punya kultur sendiri. Itu keputusan DPP dan kita harus patuh,” ujar Tresnawaty yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon.
Menurut Tresnawaty, sebagai hak pribadi silahkan meminta waktu selama satu bulan selama proses pergantian Ketua DPRD. Akan tetapi, proses pergantian Ketua DPRD tidak boleh berhenti.
“Dalam dinamika politik, berjalan. Dan DPP memiliki penilaian tersendiri,” ungkapnya.
Terkait keabsahan SK DPP yang dipersoalkan oleh Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, menurut Tresnawaty, untuk yang meragukan keabsahan SK tersebut, artinya meragukan Ketua Umum Partai.
“Karena SK ditandatangani oleh Ketua Umum. Sebenarnya tidak seperti itu, dan beliau (Dewan Penasehat, red) belum meilhat dengan jelas. Yang sudah melihat pasti mengetahui keaslian SK itu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tidak Perlu Berpolemik, Tresnawaty: Keputusan Partai Wajib untuk Dipatuhi"