Kuasa Hukum Affiati Siapkan Gugatan PTUN

Foto : Dok. TUNJUKAN BUKTI-BUKTI. Nampak Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa SH tunjukan bukti-bukti atas pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon lewat keterangan pers nya.

KESAMBI – Terbitnya Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 930/kpg.19.03/Pem.Otda pada 21 Februari 2022 tentang jawaban atas usulan pergantian Ketua DPRD dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana hasil Paripurna DPRD yang menyatakan pergantian belum bisa diproses sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht). Atas hal itu, Kuasa Hukum Affiati menilai bahwa pelaksanaan paripurna mal administrasi. Sehingga, pihaknya akan melakukan gugatan atas hal itu karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik adimistrasi maupun pidana.

Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Affiati SPd, Bayu Kresna Adhyaksa SH dan Gideon Manurung SH lewat keterangan pers nya, Minggu (13/3).

“Dikembalikannya berkas paripurna pergantian Ketua DPRD dari Pemprov ke Pemerintah Kota Cirebon  (Walikota, red) menandakan paripurna tersebut mal administrasi,” kata Bayu.

Menurut Bayu, apabila seluruh proses paripurna pemberhentian Affiati di nyatakan sesuai prosedur sebagaimana disampaikan oleh para anggota dewan, seharusnya secara hukum Pemprov Jabar menerbitkan SK pemberhentian.

“Untuk itu, kami didalam bulan ini akan segera mengajukan gugatan ke PTUN terkait rapat paripurna pergantian Ketua DPRD,” tegas Bayu.

Tentunya, lanjut Bayu, secara hukum dengan di kembalikannya berkas paripurna atau tidak dapat di prosesnya pemberhentian kliennya oleh provinsi akan berimplikasi hukum setelah paripurna yang lalu.

“Hal itu memiliki implikasi hukum terhadap seluruh kegiatan-kegiatan DPRD selepas paripurna pemberhentian klien kami,” jelasnya.

Masih kata Bayu, bukan saja akan muncul gugatan dari pihaknya yang akan diajukan, melainkan dampak hukum lain di luar gugatan dari pihaknya.

“Mungkin termasuk perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif ataupun pidana,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kuasa Hukum Affiati Siapkan Gugatan PTUN"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*