Paripurna Digelar, Kuasa Hukum Affiati Siapkan Gugatan

Foto : Ist Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd akan melakukan upaya hukum lain, jika Rapat Paripurna Penggantian Ketua Dewan digelar besok, Rabu (9/2).

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menegaskan kepada DPRD Kota Cirebon melalui surat bahwa proses pergantian bisa dilakukan ketika proses hukum sudah inkracht.

Bayu Kresna Adyaksa SH dan Gideon Manurung SH selaku Kuasa Hukum Affiati telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jawa Barat, Pemkot Cirebon, dan DPRD Kota Cirebon.

“Kemarin, kami telah melakukan berkorespondensi surat baik ke Pemprov Jawa Barat, Pemkot Cirebon, dan DPRD Kota Cirebon prihal pemberitahuan informasi dan permohonan,” kata Bayu kepada Cirebonpos, Selasa (8/2).

Bayu mengungkapkan, pihaknya menyampaikan informasi kepada provinsi bahwa DPRD pada 9 Februari 2022 akan mengadakan rapat paripurna pergantian Ketua DPRD.

“Padahal sudah diingatkan oleh Pemprov dengan 2 surat menegaskan sampai proses hukum inkracht, ternyata DPRD tetap menindaklanjuti dan memaksakan itu,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Bayu, surat pun dikirimkan kepada Walikota dan Sekda Kota Cirebon dimana menyampaikan sudah ada surat pemprov dan paripurna tidak bisa dilaksanakan sehingga hasil paripurna dimohon untuk tidak dilanjuti oleh walikota.

“Kalau paripurna terjadi kemudian ada SK DPRD,  kami meminta agar Walikota tidak menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Masih kata Bayu, surat ke legislatif ditujukan ke Pimpinan dan Sekretaris DPRD dimana DPRD tidak mengindahkan surat Prmprov.

“Itukan konsultasi mereka 2 kali konsultasi ke provinsi, dan 2 kali surat yang isinya pun sama. Kami mempertanyakan Tim Pakar sejauh mana mengikat pertimbangan pimpinan sehingga menggelar paripurna,” jelasnya.

Bayu juga menyampaikan, demi kepentingan hukum dan keadilan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas apa hasil dari paripurna besok. “Tentu dengan menambah tergugat baru yaitu lembaga DPRD baik imateril maupun materil,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Paripurna Digelar, Kuasa Hukum Affiati Siapkan Gugatan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*