Penasehat Hukum Korban: Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

Foto : CP-06 Penasehat Hukum Korban, Dr M Djarkasih SH MH (kanan).

KEJAKSAN – Sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) kepada korban dr Herry Nurhendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) digelar, Senin (6/9).

Didalam amar putusan, Majelis Hakim mengadili Doni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota serta membebankan kepada teedakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Korban, Dr Djarkasih SH MH mengatakan, bahwa amar putusan yang disampaikan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Hakim dalam putusan bisa memutus tiga kemungkinan. Bisa dibawah tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan jaksa dan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa,” kata Djarkasih saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.

Putusan 2 bulan penjara, menurut Djarkasih dengan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami anggap majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa. Kita kembalikan semua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu masih belum memenuhi rasa keadilan bagi klien kami selaku korban,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Penasehat Hukum Korban: Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*