KEJAKSAN – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UGJ oleh Kelpala Lab FK UGJ terus bergulir. Siang tadi, sidang dilanjutkan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penganiyaan dosen tetap yakin majelis hakim akan adil dan membebaskan kliennya, Donny Nauphar (Kepala Lab UGJ Cirebon).
“Kami yakin klien kami dibebaskan, independensi pengadilan sangat kuat,” kata PH Terdakwa, Qorib SH MH CIL CMe usai sidang Duplik (tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum).
Qorib mengungkapkan, pengadilan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun. Dikatakan Qorib, pengadilan mewakili negara hadir untuk menyelesaikan masalah berkaitan keadilan warga negara.
“Mudah-mudahan bersikap adil dan bisa membebaskan klien kami. Hari Senin kita putusannya. Apapun putusannya kita harus menerima,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU kasus tersebut, Rama Hadi SH menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.
“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,” ujarnya membacakan tanggapan.
Sementara itu, Juru Bicara Sidang tersebut, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
“Dalam Repliknya (Tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.
Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar terhadap korbannya, yang juga merupakan Tenaga Kesehatan dan Dosen Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. (CP-06)
Be the first to comment on "Yakin Dibebaskan, Penasehat Hukum Terdakwa: Apapun Putusannya Kita Harus Menerima"