Interupsi, Edi Telanjangi Usulan Fraksi PDIP di Paripurna

Foto : Dok. INTERUPSI. Nampak Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno lakukan interupsi untuk Fraksinya sendiri di Griya Syawala, kemarin.

KEJAKSAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon tetkait Pembacaan dan Penetapan Pimpinan DPRD dan Susunan Fraksi diwarnai interupsi dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan Edi Suripno, Senin (9/9).

Edi menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang terkait Fraksi PDI Perjuangan yang belum melampirkan Keputusan DPP atas Ketua Fraksinya.

Hal tersebut spontan membuat, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota DPRD lainnya terkejut. Pasalnya, Edi melakukan interupsi untuk Fraksinya sendiri.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan jatuh di tangan Cicip Awaludin, namun lampiran administrasinya hanya dari keputusan rapat Pleno DPC dan belum melampirkan SK dari DPP.

Atas hal itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno mengatakan, penetapan Ketua DPRD Definitif dan Fraksi sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Akan tetapi, didalam internal PDI Perjuangan itu ada Aturan Partai Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Fraksi di Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan susunan dan komposisi Fraksi itu ditetapkan DPC Partai setelah melalui persetujuan DPP Partai.

“Tadi salah satu persyaratan dari Fraksi PDI Perjuangan belum melampirkan surat keputusan DPP nya, kalau Fraksi lain sudah baik dalam satu surat ataupun terpisah,” kata Edi kepada awak media usai paripurna.

Dirinya bermohon kepada pimpinan rapat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap administrasinya sebagai pelengkapan dari sebuah proses mekanisme administrasi di Sekretariat DPRD.

“Nantinya bisa diverifikasi ulang dan ditetapkan kembali di paripurna internal DPRD,” ujarnya.

Masih kata Edi, PDI Perjuangan tidak sepaket dalam menurunkan SK Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi, karena masih menunggu proses se-Jawa Barat yang belum selesai.

“Malam ini saya akan rapat PPBD atas persoalan ini, sehingga nanti akan bisa diusulkan ke DPP,” jelasnya.

Disebutkannya nama Cicip Awaludin sebagai Ketua Fraksi, menurut Edi, itu hanya sebatas dari DPC saja bentuknya seperti lampiran. Apalagi, lanjutnya, administrasi surat belum disempurnakan karena terdapat prolog pada suratnya yang akan disampaikan dalam lampiran.

“Harusnya ada rekomendasi dari DPP untuk Ketua Fraksi, dan saat ini masih berproses. Usulannya sudah dikirimkan dan belum ditetapkan. Pimpinan DPRD ke Fitria gak masalah itu keputusan DPP, kita hormati itu,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Interupsi, Edi Telanjangi Usulan Fraksi PDIP di Paripurna"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*